Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hanya 11 dari 52 Rekomendasi KY yang Ditindaklanjuti MA
    News

    Hanya 11 dari 52 Rekomendasi KY yang Ditindaklanjuti MA

    January 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hanya 11 dari 52 Rekomendasi KY yang Ditindaklanjuti MA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengakui hanya menjatuhkan sanksi non-palu ke seorang hakim sepanjang 2020. Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah MA bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

    “Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun,” kata Syarifuddin dalam keterangannya, Jumat (1/1).

    Penjatuhan sanksi non palu selama 2 tahun itu dilakukan kepada Hakim Pengadilan Agama berinisial IS, karena terbukti melakukan perselingkuhan. Hakim IS terbukti melanggar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), karena melakukan perselingkuhan.

    Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial, yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi. Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi.

    “Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan,” ujar Syarifuddin.

    Alasan pertama, 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial. Alasan kedua, 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

    Syarifuddin berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja aparatur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Karena memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

    “Karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kehormatan bangsa dan negara,” pungkasnya.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTetap Sehat Mental dan Fisik di 2021, Ini Panduannya
    Next Article Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.