Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hapus Ketentuan Izin Ekspor – Impor, RUU Omnibuslaw Ciptaker Ancam UMKM dalam Negeri
    News

    Hapus Ketentuan Izin Ekspor – Impor, RUU Omnibuslaw Ciptaker Ancam UMKM dalam Negeri

    May 10, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hapus Ketentuan Izin Ekspor - Impor, RUU Omnibuslaw Ciptaker Ancam UMKM dalam Negeri

    Kapoksi F-PKS di Komisi VI DPR RI, Amin Ak

     

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan berpotensi membuka lebar keran Impor.

    Pasalnya, RUU Ciptaker tersebut menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor (Pasal 49 ayat (1) – (5) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan). 

    Dengan aturan RUU Omnibuslaw Ciptaker itu, Eksportir dan Importir juga tak lagi memiliki kewajiban untuk memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Selain akan membanjirnya barang impor ke wilayah Indonesia, penghapusan ketentuan tersebut dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia,” kata Amin AK melalui keterangannya, Minggu (10/05/2020).

    Baca juga.. :

    • Pertamina Kucurkan Rp100 Miliar Bantu UMKM
    • Dedy Mawardi: Dukung Sarinah Disulap Jadi Pasar UMKM
    • Kementerian BUMN Jadikan Pramintohadi Dirut Airnav Indonesia

    Selain kewajiban untuk memiliki perizinan, kata Amin Ak, RUU Omnibuslaw Ciptaker juga menghapus keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor.

    Padahal dengan adanya ketentuan tersebut negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor.

    Selain itu pemerintah juga dapat mengendalikan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia. 

    “Keringanan tarif bea masuk barang impor sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (4) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juga dapat dijadikan pemerintah untuk melakukan lobi dalam perdagangan internasional, agar barang ekspor dari Indonesia ke negara tujuan bisa mendapatkan keringanan bea masuk ke negara tujuan apabila Indonesia juga memberikan keringanan bea masuk barang Impor dari negara tersebut selama tidak mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan tidak mengancam perkembangan pelaku usaha khususnya UMKM dalam negeri,” katanya.

    Masih kata Kapoksi Fraksi PKS di Komisi VI DPR RI ini, Di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga terdapat ketentuan yang dihapus mengenai sanksi bagi eksportir/importir yang melakukan kegiatan ekspor/impor barang yang tidak sesuai dengan pembatasan barang untuk diekspor/diimpor. 

    “Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat membuat eksportir/importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor/impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM lokal,” katanya.

    Dengan dihapuskannya ketentuan mengenai perizinan ekspor-impor dan sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor tentu dapat mengancam UMKM dalam negeri.

    “Kedua hal tersebut dapat menyebabkan tidak terkendalinya jumlah persediaan barang dalam negeri, sehingga dapat memicu kelangkaan persediaan barang ataupun membanjirnya barang impor di dalam negeri yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia,” pungkas dia.

     

    TAGS : RUU Omnibuslaw Amin UMKM

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72048/Hapus-Ketentuan-Izin-Ekspor—Impor-RUU-Omnibuslaw-Ciptaker-Ancam-UMKM-dalam-Negeri/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBerhak di TMP Kalibata, Djoko Santoso Dimakamkan di San Diego Hills
    Next Article Studi: Musim Tidak Berpengaruh pada Penyebaran Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.