Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU
    News

    Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU

    September 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU

    Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai melanggar sejumlah undang-undang, pasca menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang menghapus keharusan sertifikasi halal.

    Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), penghapusan ini secara diametral melanggar 3 (tiga) ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).



    Kemendag juga melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    “Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, pada Senin (16/9) di Jakarta.

    Baca juga.. :

    • YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum
    • YLKI: Iklan Rokok di Media Pernah Dilarang di Era Habibie
    • Dukung KPAI, YLKI Sebut Djarum Berkedok "Foundation"

    Sementara di dalam UU PK, lanjut Tulus, produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen.

    Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum. 

    “Oleh karena itu, Permendag No. 29/2019 adalah cacat hukum, dan oleh karena itu YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi,” tegas dia.

    Tulus menambahkan, pembatalan atau revisi ini bertujuan untuj menjamin keamanan pada konsumen, saat mengonsumsi daging dan turunannya.

    “Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,” tandas dia.

    TAGS : Label Halal Kementerian Perdagangan YLKI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59389/Hapus-Label-Halal-Mendag-Langgar-UU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGus Muhaimin Diskusi Santai dengan PCI NU Inggris
    Next Article Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Bantu Firli Cs
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.