Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU
    News

    Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU

    September 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU

    Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai melanggar sejumlah undang-undang, pasca menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang menghapus keharusan sertifikasi halal.

    Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), penghapusan ini secara diametral melanggar 3 (tiga) ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).



    Kemendag juga melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    “Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, pada Senin (16/9) di Jakarta.

    Baca juga.. :

    • YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum
    • YLKI: Iklan Rokok di Media Pernah Dilarang di Era Habibie
    • Dukung KPAI, YLKI Sebut Djarum Berkedok "Foundation"

    Sementara di dalam UU PK, lanjut Tulus, produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen.

    Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum. 

    “Oleh karena itu, Permendag No. 29/2019 adalah cacat hukum, dan oleh karena itu YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi,” tegas dia.

    Tulus menambahkan, pembatalan atau revisi ini bertujuan untuj menjamin keamanan pada konsumen, saat mengonsumsi daging dan turunannya.

    “Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,” tandas dia.

    TAGS : Label Halal Kementerian Perdagangan YLKI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59389/Hapus-Label-Halal-Mendag-Langgar-UU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGus Muhaimin Diskusi Santai dengan PCI NU Inggris
    Next Article Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Bantu Firli Cs
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.