JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) anjlok Rp 9.000 pada hari ini, Jumat (16/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 933.000 dari sebelumnya Rp 942.000 pada Kamis (15/9).
Penurunan harga jual juga berdampak pada pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 797.000 dari harga sebelumnya Rp 814.000 per gram pada Kamis (15/9). Sementara itu, penurunan harga emas di Indonesia dipengaruhi oleh turunnya harga emas dunia ke level terendah sejak April 2020.
Mengutip Reuters, hal itu terjadi karena dipicu kenaikan suku bunga oleh The Federal Reserve AS atau The Fed sehingga merusak daya tarik emas. Hingga kemudian berdampak terhadap imbas hasil Treasury AS atau obligasi pemerintah dan penguatan dollar AS.
Kendati demikian, peluang ini bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mulai berinvestasi emas. Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (16/9).
Harga emas 0,5 gram: Rp 516.500
Harga emas 1 gram: Rp 933.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.440.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.825.000
Harga emas 25 gram: Rp 21.937.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.795.000
Harga emas 100 gram: Rp 87.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 218.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 436.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 873.600.000
Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link