JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk mandek di Rp 941.000 per gram hari ini, Rabu (12/10). Harga ini sama dengan penjualan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 941.000 per gram pada Selasa (11/10) kemarin.
Mengutip laman Logam Mulia, harga penjualan yang mandek juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 822.000 per gram. Sementara itu, mengutip Reuters, harga perdagangan emas dunia terpantau turun pada hari ini, Rabu (12/10).
Penurunan ini terjadi imbas para investor yang tengah mewanti-wanti pengumuman inflasi Amerika Serikat (AS) pada Kamis (13/10) besok. Sebab, jika inflasi kembali melonjak otomatis akan memperkuat proyeksi kenaikan suku bunga yang bakal diputuskan The Fed atau bank sentral AS pada November mendatang.
Terpantau, spot emas per Rabu (12/10) turun 0,1 persen menjadi USD 1.663,60 per ons pada 0055 GMT. Sedangkan emas berjangka AS turun 0,8 persen menjadi USD 1.673,30 per ons.
Sementara itu pada perdagangan emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (12/10) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 520.500
Harga emas 1 gram: Rp 941.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.480.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.905.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.137.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.195.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 440.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 881.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link