JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) meroket Rp 10.000 hari ini, Selasa (4/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 955.000 dari sebelumnya Rp 945.000 pada Senin (3/10).
Kenaikan yang meroket juga terpantau pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 830.000. Harga tersebut tercatat naik Rp 14.000 dari harga sebelumnya Rp 816.000.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 932.000.000/gram – Rp 955.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakannya ada di rentang Rp 930.000/gram – Rp 955.000/gram.
Sedangkan pergerakan buyback, dalam sepekan terakhir terpantau Rp 794.000/gram – Rp 837.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir bergerak dalam rentang Rp 814.000/gram – Rp 861.000/gram.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (4/10):
Harga emas 0,5 gram: Rp 527.500
Harga emas 1 gram: Rp 955.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.550.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.045.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.487.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.895.000
Harga emas 100 gram: Rp 89.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 224.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 447.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 895.600.000
Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link