JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik hari ini, Kamis (13/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 945.000 naik Rp 4.000 dari harga sebelumnya Rp 941.000 pada Rabu (12/10).
Kenaikan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 827.000 per gram. Dari sebelumnya Rp 822.000 per gram pada Rabu kemarin.
Harga emas dunia yang stabil ini disebabkan karena investor menahan diri untuk membuat langkah besar menjelang pembacaan inflasi utama AS yang dapat mempengaruhi nilai kenaikan suku bunga The Fed atau Bank Sentral AS berikutnya.
Sementara itu, mengutip Reuters spot emas global per hari ini stabil. Spot emas bertahan di USD 1.672,79 per ons, pada 0026 GMT. Sedangkan emas berjangka Amerika Serikat (AS) naik 0,1 persen di harga USD 1.679,80.
Harga emas yang cenderung stabil,
Adapun harga emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (13/10) belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp 522.500
Harga emas 1 gram: Rp 945.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.500.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.945.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.237.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.395.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 442.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 885.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link