JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk. tergelincir Rp 5.000 pada hari ini, Kamis (6/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 957.000 dari sebelumnya Rp 962.000 pada Rabu (5/10). Penurunan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 838.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 840.000 per gram pada Selasa kemarin.
Sementara itu, mengutip Reuters, harga emas global pada perdagangan hari ini juga tergelincir lebih dari 1 persen. Hal itu karena emas terbebani oleh lonjakan dolar dan imbal hasil Treasury AS menjelang rilisnya data pekerjaan AS yang dapat memengaruhi kenaikan suku bunga The Fed atau bank sentral AS.
Emas disebut sangat sensitif terhadap kenaikan suku bunga AS karena hal tersebut akan berdampak bagi pemegang emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil. Terpantau, spot emas tergelincir 0,8 persen persen pada USD 1.712,93 per ons dari 1752 GMT.
Setelah mencapai puncak tiga minggu pada level USD 1.729,39 pada Selasa (4/10) kemarin. Sedangkan untuk emas berjangka AS menetap 0,6 persen lebih rendah pada USD 1.720,80 per ons.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (6/10) belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp 528.500
Harga emas 1 gram: Rp 957.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.560.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.065.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.537.000
Harga emas 50 gram: Rp 45.995.000
Harga emas 100 gram: Rp 89.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 224.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 448.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 897.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link