JawaPos.com – Harga logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk bertahan alias stagnan sebesar Rp 978.000 per gram, pada Minggu (20/11). Harga jual emas ini sama seperti hari sebelumnya, pada Sabtu (19/11).
Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam ini mager setelah mengalami kenaikan pada Rabu (16/11) di level Rp 981.000 per gram.
Harga yang stagnan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 884.000 per gram. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, spot emas turun 0,7 persen menjadi USD 1.748,84 per ons pada pukul 19.08 GMT yang ditetapkan untuk penurunan mingguan sekitar 1,3 persen terbesar sejak pertengahan Oktober. Sedangkan emas berjangka AS ditutup turun 0,5 persen pada USD 1.754,4.
Lebih lengkap soal harga emas di Indonesia. Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (20/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram Rp 539.000
Harga emas 1 gram Rp 978.000
Harga emas 5 gram Rp 4.665.000
Harga emas 10 gram Rp 9.275.000
Harga emas 25 gram Rp 23.062.000
Harga emas 50 gram Rp 46.045.000
Harga emas 100 gram Rp 92.012.000
Harga emas 250 gram Rp 229.765.000
Harga emas 500 gram Rp 459.320.000
Harga emas 1000 gram Rp 918.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link