DENPASAR, BALIPOST.com – Peringatan perdana Hari Arak Bali telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali di Bali Colletion, Kawasan ITDC, Nusa Dua, Minggu (29/1). Peringatan Hari Arak Bali ini dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wagub Bali, Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, DPRD Bali, petani, perajin, tokoh masyarakat, hingga general manager hotel.
Peringatan Hari Arak Bali ini juga dilakukan serentak dilakukan diseluruh Bali sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, yang diperingati setiap tanggal 29 Januari. Dasar pertimbangan diberlakukan kebijakan tersebut, yaitu Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan.
Khususnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diundangkan pada tanggal 29 Januari 2020. Pergub itu telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali dari minuman yang dilarang diproduksi/diperdagangkan menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali serta dapat diperdagangkan di seluruh wilayah dalam dan luar negeri. Apalagi, Arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022.
“Bahwa Arak Bali telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pencatatan Nomor: PT51202200109, tertanggal 25 Agustus 2022,” ujar Gubernur Koster saat peringatan Hari Arak Bali di Bali Collection, Kawasan ITDC, Nusa Dua, Badung, Minggu (29/1) malam.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menjelaskan peringatan Hari Arak Bali bertujuan untuk mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Menurutnya, melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai upaya kenumbuhkan ekonomi rakyat secara berkelanjutan. Gubernur Koster mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
“Sejumlah negara yang memiliki minuman beralkohol, ternyata menyelenggarakan festival setiap tahun, dengan cara bervariasi, yaitu Oktoberfest di Jerman Oktoberfest merupakan salah satu festival alkohol terbesar dan terkenal di dunia. Setiap tahun, selama 18 hari, jutaan orang berkumpul di jalanan Munich, Jerman, untuk minum bir, diikuti dengan Karnaval dan Parade. Festival ini dilaksanakan pada tanggal 21 September-6 Oktober 2019,” ungkap Gubernur Koster.
Kemudian ada London Cocktail Week, merupakan festival, dimana para pengunjung mencicipi ragam racikan koktail yang spektakuler dari masternya. Festival ini dilaksanakan pada 4-13 Oktober 2019 di London.
Selanjutnya ada Kentucky Bourbon Festival dilaksanakan setiap tahun, selama satu minggu ketika musim gugur, diisi dengan acara menikmati Bourbon (Wiski khas Amerika), yang merupakan minuman kebanggaan Bourbon County, Kentucky. Festival ini dilaksanakan pada tanggal 16-22 September 2019.
Ada juga Wine Fight merupakan festival tahunan yang diadakan di Haro, Spanyol, tanggal 29-30 Juni 2019. Festival ini sangat digemari oleh kaula muda, selama dua hari, para pengunjung berpesta pora dengan saling perang dan menyiramkan wine kepada peserta lainnya. Terdapat juga Great American Beer Festival diadakan di Denver, Colorado, Amerika Serikat, pada tanggal 3-5 Oktober 2019.
Pada festival ini diisi acara, para pengunjung mencicipi ragam bir, perlombaan puluhan kategori bir Amerika Serikat, presentasi bir, dan edukasi tentang bir, serta aneka kuliner dan area hangout. Selain itu, ada juga Great British Beer Festival yang diadakan pada tanggal 6-10 Agustus 2019, di London. Festival diisi acara minum beragam jenis bir dan mencicipi berbagai ragam kuliner. Sementara, Northwest Tequila & Agave Spirits Fest diadakan pada tanggal 28 September 2019, di Seattlle, Washington. Festival diisi acara kompetisi koktail, seminar tentang koktail, dan melihat tequila terbaik di dunia, yang dipamerkan di Seattlle.
Gubernur Koster mengatakan, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, dalam waktu 2 tahun, mulai tahun 2022, berbagai produk Arak telah berkembang cepat dengan kemasan yang elegan dan berkualitas, mampu bersaing dengan produk minuman beralkohol impor. Produk Arak Bali telah mendapat ijin edar dari Badan POM dan telah mendapat pita cukai.
Hal ini menunjukkan bahwa produk Arak Bali telah mendapat pengakuan/legalitas dari lembaga negara. Dengan adanya pengakuan ini, para perajin/pelaku usaha Arak Bali semakin termotivasi untuk berproduksi dengan berbagai kreasi dan inovasi merk untuk memenuhi kebutuhan pasar, seperti Hotel dan Restoran.
Bahkan, lanjut Gubernur Koster hotel berkelas dunia di Bali, telah mulai memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali untuk para wisatawan. Setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, telah memberi dampak positif, yakni legalitas, ekosistem, dan semakin terbukanya pasar Arak Bali, sehingga Pelaku Usaha Arak Bali semakin berkembang dengan berbagai produk ber-merk. “Saat ini telah mulai tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal, ditandai dengan terdapat 10 koperasi, yang mengelola produk Arak Bali, sebelumnya tidak ada. Saat ini sudah terdapat sebanyak 32 merk, yang mendapat ijin Badan POM dan pita cukai, sebelumnya hanya 12 merk,” tandas Gubernur Koster.
Dampak lainnya, juga pada tenaga kerja yang ditampung meningkat menjadi sebanyak 1.486 KK dan 4.458 orang, sebelumnya 920 KK dan 1.820 orang. Harga Tuak yang menjadi bahan baku Arak naik menjadi sebesar Rp 5.000 – Rp 6.000 per liter, sebelumnya sebesar Rp 3.000 – Rp 4.000 per liter. “Jumlah produksi Arak Bali meningkat menjadi sebanyak 40,1 juta liter per tahun, sebelumnya 16,4 juta liter per tahun. Data ini menunjukkan bahwa, Arak Bali secara nyata telah menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat Bali, mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Melalui peringatan Hari Arak ini, Gubernur Koster berharap para pelaku usaha Arak Bali benar-benar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab. Ditegaskan agar pelaku usaha Arak Bali berkomitmen penuh kepada petani yang menghasilkan tuak sebagai bahan Arak Bali, untuk membeli tuak dengan harga yang pantas untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka.
Para petani dan pelaku usaha Arak Bali agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan yang menarik. Kemasan produk Arak Bali, harus memakai aksara Bali, untuk memberi identitas yang unik, agar metaksu, dan terlindungi dari ancaman munculnya produk tiruan yang dikembangkan oleh pihak lain.
Selain itu, para pelaku usaha Arak Bali agar memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan. Pelaku usaha Arak Bali juga diminta agar memproduksi Arak Bali dengan mempertahankan cara pengetahuan tradisional karena telah menjadi warisan budaya takbenda Indonesia. Dilarang keras memproduksi Arak Gula, yang merusak cita rasa Arak Tradisional Bali, mengganggu kesehatan, dan merusak harga Arak di pasar.
Pelaku usaha pariwisata harus memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, sesuai Ikrar yang telah diucapkan secara niskala-sakala, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama dengan mengurangi secara drastis, bahkan tidak memakai produk minuman beralkohol impor. Serta mengimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan Arak Bali untuk kepentingan yang semestinya, seperti untuk sarana upacara/upakara adat, kesehatan, dan kuliner.
“Dilarang keras minum Arak Bali yang mengakibatkan mabuk atau merusak kesehatan. Tahun depan, Peringatan Hari Arak Bali agar diselenggarakan seperti festival dengan berbagai acara yang lebih bervariasi dan kreatif, serta lebih banyak melibatkan para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas,” pungkas Gubernur Koster. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link