JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik tipis Rp 4.000 hari ini, Jumat (23/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 941.000 lebih tinggi dari harga sebelumnya Rp 937.000, pada Kamis (22/9).
Harga jual yang naik berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 809.000 yang naik Rp 4.000 pada hari sebelumnya. Meski begitu, harga jual emas yang naik tipis ini melengkapi penurunan harga dalam kurun 7 bulan terakhir. Pada Maret, emas Antam mencapai puncaknya yang dibanderol Rp 1.036.000 per satu gram.
Mengutip Reuters, harga emas dunia datar pada hari Jumat (23/9). Tercatat spot emas datar di harga USD 1.656,97 per ounce pada 0107 waktu greenwich. Sedangkan emas berjangka AS turun 0,5 persen menjadi USD 1,667,30.
Harga emas dunia yang datar ini dipicu oleh dolar yang bertahan dekat dengan puncaknya baru-baru ini. Sementara kenaikan suku bunga The Fed atau bank sentral AS yang naik agresif membebani banding untuk emas batangan yang tidak menghasilkan.
Lebih lengkap soal harga emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (23/9).
Harga emas 0,5 gram: Rp 520.500
Harga emas 1 gram: Rp 941.000
Harga emas 2 gram: 1.822.000
Harga emas 3 gram: 2.708.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.480.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.905.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.137.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.195.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 440.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 881.600.000
Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link