Friday, June 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Hari Ini KPK Panggil Bupati Kebumen Sebagai Tersangka

March 8, 2018
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hari Ini KPK Panggil Bupati Kebumen Sebagai Tersangka

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta  – Hari ini (8/3)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kebumen periode 2016-2021,  Mohammad Yahya Fuad dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

“Penyidik hari ini dijadwalkan untuk memeriksa Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi dalam kasus lain di Kebumen, yaitu terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016 dengan tersangka Dian Lestari yang merupakan mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.

Dua saksi itu adalah mantan anggota DPRD Kebumen atau anggota Dewan Pengawas RSUD Dr Soedirman Kebumen Sri Hari Susanti dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen Siti Kharisah.

KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain yaitu mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

Kemudiam  mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lain yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar. Diduga “fee” yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari “fee-fee” proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima “fee” proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

TAGS : Kasus Korupsi Bupati Kebumen Yahya Fuad

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30205/Hari-Ini-KPK-Panggil-Bupati-Kebumen-Sebagai-Tersangka/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Begini Rekayasa Dokter Bimanesh Saat Merintangi Penyidikan KPK

Next Post

Begini Rekayasa Dokter Bimanesh Saat Merintangi Penyidikan KPK

Related Posts

Kawasan Produksi Kelompok Wanita Tani (KWT) Bedetan Perancak Diresmikan
News

Kawasan Produksi Kelompok Wanita Tani (KWT) Bedetan Perancak Diresmikan

June 2, 2023
Dongkrak Okupansi Hotel, Menparekraf Dorong Lebih Banyak Penyelenggaraan Even
News

Dongkrak Okupansi Hotel, Menparekraf Dorong Lebih Banyak Penyelenggaraan Even

June 2, 2023
Ini, Potret Anak Muda Indonesia Latihan Bola Bersama 4 Legenda Dunia
News

Ini, Potret Anak Muda Indonesia Latihan Bola Bersama 4 Legenda Dunia

June 2, 2023
Next Post

Begini Rekayasa Dokter Bimanesh Saat Merintangi Penyidikan KPK

Alasan Kyai NU Kasih Mandat Politik kepada Cak Imin

Terbukti Menyuap Moge, Eks Petinggi Jasa Marga Divonis 18 Bulan Bui

Upaya Nissan menekan harga kendaraan energi baru lebih murah

Produsen perlu perbaiki jarak tempuh bila ingin wujudkan EV massal

May 27, 2023
Internasional Tidak Boleh Campur Tangan Pembebasan Pilot Susi Air

Internasional Tidak Boleh Campur Tangan Pembebasan Pilot Susi Air

May 29, 2023
Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu

Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu

June 1, 2023
Honda jajal lini Produk RS dan Civic Type R di Sirkuit Mandalika

Honda jajal lini Produk RS dan Civic Type R di Sirkuit Mandalika

May 30, 2023
Ini, Potret Anak Muda Indonesia Latihan Bola Bersama 4 Legenda Dunia

Ini, Potret Anak Muda Indonesia Latihan Bola Bersama 4 Legenda Dunia

June 2, 2023
Jeep tarik kembali 90 ribu Grand Cherokee karena kolom kemudi rusak

Jeep tarik kembali 90 ribu Grand Cherokee karena kolom kemudi rusak

May 30, 2023
Hyundai sediakan 117 IONIQ 5 untuk dukung KTT ASEAN

Hyundai sediakan 117 IONIQ 5 untuk dukung KTT ASEAN

May 11, 2023
Merasakan performa Wuling Alvez libas jalur Malang-Solo

Merasakan performa Wuling Alvez libas jalur Malang-Solo

May 24, 2023
Ilmuwan Konfirmasi Keberadaan Varian Covid-19 Baru

Peningkatan Kasus COVID-19, Masyarakat Harus Disiplin Prokes dan Vaksinasi

May 4, 2023
Karena Ini, Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Ditunda

Karena Ini, Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Ditunda

May 30, 2023
MG ungkap “roadster” listrik Cyberster di Inggris

MG ungkap “roadster” listrik Cyberster di Inggris

May 14, 2023
DJKN Lelang 11 Produk UMKM

DJKN Lelang 11 Produk UMKM

May 27, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • RMA Indonesia jamin suku cadang Ford aman untuk konsumen Indonesia
  • Kawasan Produksi Kelompok Wanita Tani (KWT) Bedetan Perancak Diresmikan
  • Dongkrak Okupansi Hotel, Menparekraf Dorong Lebih Banyak Penyelenggaraan Even

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!