JawaPos.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2022 kemarin. Lantas berapa banyak pelanggaran di hari pertama diberlakukannya ETLE tersebut di lima titik tol di Jakarta?
Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang akan diberlakukan. Pertama kendaraan yang melebihi kapasitas (overload). Kedua kendaraan yang melaju kecepatan di atas ketentuan 120 kilometer per jam (over speed).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, hari pertama tercatat ada 19 kendaraan yang melanggar setelah diterapkannya tilang elektronik tersebut. “Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ujar Jamal saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).
Jamal menuturkan, mereka yang terbukti melanggar batas kecepatan atau over speed tersebut akan dikenakan denda tilang elektronik. Yakni mengendarai di atas 100 kilometer per jam.
Namun demikian, Jamal mengungkapkan di hari pertama penerapan tilang elektronik tersebut belum ditemukannya pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau overload.
Adapun, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau over speed akan terjerat Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link