Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Haris Azhar: Pemidanaan Chuck Patut Dipertanyakan
    News

    Haris Azhar: Pemidanaan Chuck Patut Dipertanyakan

    November 14, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Haris Azhar: Pemidanaan Chuck Patut Dipertanyakan

    Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

    Jakarta – Proses penegakan hukum di era Joko Widodo seharusnya berfungsi sebagai penjaga tegaknya norma perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Artinya, setiap manusia berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum.

    Hal itu diungkapkan Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, yang juga mempertanyakan langkah Jaksa Agung mempidanakan Chuck Suryosumpeno yang dianggap melakukan tindakan diluar SOP-nya sebagai Ketua Satgas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.



    “Maka saya jadi bertanya bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan yang hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain) kasus Hardieni Soegito telah diduga dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan,” kata Haris di Jakarta, Rabu 14 November 2018.

    Haris mengungkapkan bahwa tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara. Namun dikembalikan pada pemiliknya oleh Loeke Larasati mantan Kapus PPA yang menggantikan Chuck Suryosumpeno, saat ini menjabat sebagai Jamdatun.

    Baca juga :

    • Korban Pelecehan Seksual Malah Dihukum, Baiq Kirim Surat ke Jokowi
    • Benarkah Start-up Bisa Goyahkan Perusahaan Besar?
    • LSI: Elektabilitas Jokowi-Ma`ruf Masih Unggul

    Ia pun menduga Negara telah dirugikan ratusan milyar rupiah. “Diketahui perbuatan Loeke Larasati ini atas seijin HM. Prasetyo, terbukti dengan adanya nota dinas tertanggal 2 Oktober 2015. Tentu bisa jadi inilah pengemplangan aset Negara yang sebenarnya. Karena berbau uang yang tidak sedikit.”

    Dari kasus ini saja, kata dia, dapat terlihat jelas motif pemidanaan dilakukan karena Chuck Suryosumpeno dianggap tidak kooperatif terhadap keinginan HM Prasetyo.

    “Artinya telah terjadi disparitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung R.I. yang dapat diartikan sebagai pengingkaran rasa keadilan.”

    Haris berpendapat bahwa dalam kasus pemidanaan Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi institusi Kejaksaan telah menunjukkan perilaku yang tidak patut dicontoh dan Presiden Jokowi telah gagal menghadirkan Negara dalam penegakan hukum sebagaimana janjinya.

    TAGS : Jaksa Agung Chuck Suryosempono

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43896/Haris-Azhar-Pemidanaan-Chuck-Patut-Dipertanyakan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorban Pelecehan Seksual Malah Dihukum, Baiq Kirim Surat ke Jokowi
    Next Article Rusia Diminta Bebaskan Wartawan AS yang Diculik di Suriah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.