Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Harus Ada Kebijakan Tambahan Dalam Pengembangan Minerba
    Ekonomi

    Harus Ada Kebijakan Tambahan Dalam Pengembangan Minerba

    February 11, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Harus Ada Kebijakan Tambahan Dalam Pengembangan Minerba 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut terdapat hal penting yang belum masuk ke dalam kebijakan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia. Meskipun, kebijakan mineral dan batu bara di Indonesia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.

    Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, hal yang belum masuk kedalam kebijakan minerba, salah satunya terkait perkembangan global tentang komoditas dan pemanfaatannya. Hal itu dapat mendukung pengembangan kendaraan listrik yang tengah dikejar oleh pemerintah.

    “Pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri baterai, bahannya dari nikel mangan dan sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).

    Irwandy memaparkan, selain itu, hal penting lainnya selain pemanfaatan komoditas terhadap perkembangan global yaitu pengelolaan dan pemanfaatan critical raw minerals di Indonesia. Lalu, fokus pada kegiatan riset teknologi pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara termasuk mineral ikutan dan logam atau unsur tanah jarang di Indonesia.

    Dia meminta agar hal ini perlu dipertimbangkan untuk mendorong iklim investasi yang menarik di tanah air di bidang pertambangan integrated business dari hulu sampai ke hilir.

    “Ini tolong dipertimbangkan, ini masukan dari teman-teman syarat investasi asing,” imbuhnya.

    Menurutnya, Indonesia dapat menjadi pusat penentu harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia. Selanjutnya, alokasi anggaran pemerintah research and development di bidang ESDM serta anggaran eksplorasi.

    Kemudian, penunjukan satu perusahaan pelat merah untuk alokasi investasi di bidang penambangan utama dari hulu sampai produk jadi ke konsumen.

    “Ini sebenarnya sudah di prioritas kan UU Nomor 3 tentunya kemana nih arah strategisnya,” pungkasnya.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMerasakan kenyamanan Kymco X-Town 250i
    Next Article Presiden Jelaskan “Micro Lockdown,” Daerah Diminta Lakukan Pemetaan Detail
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.