JawaPos.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memandang, harus ada keseimbangan antara negara, pengusaha, dan rakyat. Menurutnya, Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja merupakan solusi bagi masing-masing pihak untuk mendapatkan keuntungan yang sama.
“Saya pikir negara harus hadir bersama-sama dengan rakyat dan pengusahanya. Pengusahanya tidak boleh mengatur negara. Negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).
“Begitupun sebaliknya pengusaha, negara tidak boleh juga semena-mena kepada rakyat. Tapi, rakyat juga jangan terlalu juga lebih kuat daripada negara dan pengusaha,” imbuh Bahlil.
Bahlil menjabarkan, solusi bagi para pengusaha adalah dengan mempermudah hal yang menghambat investasi masuk ke tanah air yang menjadi persoalan selama ini. “Undang-undang Cipta Kerja ini, teman-teman semua adalah sebuah jalan keluar dari persoalan-persoalan terkait dengan investasi yang selama ini terjadi di negara kita,” ucapnya.
Dia melanjutkan, investasi akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat. Dalam Pasal 27 Undang-undang Dasar Tahun 1945, disebutkannya menjadi kewajiban negara untuk memberikan lapangan pekerjaan kepada rakyat, yakni lapangan pekerjaan yang layak.
“Dalam konteks ini berpikir bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan sekitar 16 juta lapangan pekerjaan baru dan harus dari informal ini menjadi formal. Solusinya hanya dengan investasi,” pungkas Bahlil.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link