MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 telah ditetapkan. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6,06 triliun.
Penetapan ini menyusul turunnya hasil evaluasi dari Gubernur Bali. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Badan Anggaran (Bangar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung, Jumat (23/12).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, APBD yang diajukan ke Gubernur Bali tidak banyak mengalami koreksi. Hanya saja adan beberapa catatan kecil yang menjadi perhatian.
“Namun angka yang diajukan tidak ada perubahan signifikan. Karena itu, kami telah melalukan penetapan sesuai dengan yang dievaluasi oleh Gubernur, sehingga APBD 2023 menjadi lebih dari Rp 6,06 triliun,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan, sehingga dapat disesuaikkan oleh Pemerintah Daerah. “Semua mekanismenya sesuai dengan yang kita sepakati, mulai dari Musrenbang, KUA-PPAS, kemudian semua telah kita laukan peosesnya,” ucapnya.
Terkait penyertaan modal di BPD Bali, politisi asal Dalung, Kuta Utara ini menjelaskan, masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. “Penyertaan modal sesuai dengan Perda Rp 1,8 triliun. Ini juga disesuaikan dengan pendapatan daerah,” katanya.
Dalam APBD 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan Rp 5,18 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 871 miliar. Sehingga pendapatan dalam APBD 2023 menjadi Rp 6,06 triliun. Sedangkan belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer totalnya Rp 6,058 triliun. (Parwata/balipost)
Credit: Source link