Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Heboh Aturan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Penerapannya?
    News

    Heboh Aturan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Penerapannya?

    January 16, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Heboh Aturan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Penerapannya? 1
    Heboh Aturan Tilang Sistem Poin (Ilustrasi/Humas Bandung)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Andalannews.com – Masyarakat di Tanah Air dihebohkan dengan adanya aturan tilang sistem poin yang akan diberlakukan oleh kepolisian. Terobosan ini pun dalam waktu dekat akan diujicobakan untuk melihat efektifitasnya.

    Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan belum memberlakukan mekanisme tilang sistem poin untuk seluruh pengguna kendaraan bermotor pada awal tahun 2025 ini di wilayah hukumnya.

    Skema itu rencananya akan diterapkan pada awal Februari 2025. Diketahui, mekanisme tilang ssitem poin ini nantinya akan menyasar para pengendara bermotor baik roda empat yang melanggar lalu lintas.

    Polisi akan memberikan 12 poin surat izin mengemudi atau SIM selama satu tahun. Di mana nantinya para pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikurangi beberapa poin menyesuaikan tingkat pelanggarannya.

    Jika poin pengendara habis dalam setahun, maka SIM-nya akan ditarik atau diblokir. Adapun tilang poin ini juga telah diatur dalam peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sesuai pasal 38 dan pasal 39.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, mekanisme tilang poin belum diterapkan di wilayah Jawa Barat.

    “Belum (diterapkan). Nanti bulan Februari 2025 baru akan diberlakukan (mekanisme tilang poin di Jabar),” ucap Abast dalam keterangannya kepada Andalannews.com.

    Lebih lanjut, Abast menambahkan, penerapan tilang poin nantinya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua.

    “Nanti akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari kami (Polda Jabar) sebelum nantinya diterapkan,” katanya.

    Sebelumnya, Polri melalui Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem poin tersebut bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

    “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata dia dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, Jenderal bintang dua itu menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun.

    Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Sementara, bila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

    “Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujarnya.

    Jika poin habis dalam periode satu tahun, maka akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

    “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” kata dia.

    Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

    “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWow! Mural Terpanjang di Indonesia Segera Hadir di Bandung
    Next Article Pelaku Curanmor Tertangkap Basah Hendak Beraksi di Indramayu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.