Andalannews.com – Masyarakat di Tanah Air dihebohkan dengan adanya aturan tilang sistem poin yang akan diberlakukan oleh kepolisian. Terobosan ini pun dalam waktu dekat akan diujicobakan untuk melihat efektifitasnya.
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan belum memberlakukan mekanisme tilang sistem poin untuk seluruh pengguna kendaraan bermotor pada awal tahun 2025 ini di wilayah hukumnya.
Skema itu rencananya akan diterapkan pada awal Februari 2025. Diketahui, mekanisme tilang ssitem poin ini nantinya akan menyasar para pengendara bermotor baik roda empat yang melanggar lalu lintas.
Polisi akan memberikan 12 poin surat izin mengemudi atau SIM selama satu tahun. Di mana nantinya para pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikurangi beberapa poin menyesuaikan tingkat pelanggarannya.
Jika poin pengendara habis dalam setahun, maka SIM-nya akan ditarik atau diblokir. Adapun tilang poin ini juga telah diatur dalam peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sesuai pasal 38 dan pasal 39.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, mekanisme tilang poin belum diterapkan di wilayah Jawa Barat.
“Belum (diterapkan). Nanti bulan Februari 2025 baru akan diberlakukan (mekanisme tilang poin di Jabar),” ucap Abast dalam keterangannya kepada Andalannews.com.
Lebih lanjut, Abast menambahkan, penerapan tilang poin nantinya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua.
“Nanti akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari kami (Polda Jabar) sebelum nantinya diterapkan,” katanya.
Sebelumnya, Polri melalui Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem poin tersebut bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata dia dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua itu menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun.
Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Sementara, bila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujarnya.
Jika poin habis dalam periode satu tahun, maka akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” kata dia.
Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.




