Ketua Komisi III DPR, Herman Herry
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR, Herman Herry berharap majelis hakim dapat memutus perkara kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan seadil-adilnya.
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Dimana, jaksa menuntut dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan satu tahun penjara.
“Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya,” kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Senin (15/6).
Hal itu menanggapi polemik tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan yang hanya satu tahun penjara. Dimana, sebagian pihak menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu ringan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, proses peradilan masih berlangsung. Adapun tahapan yang berlangsung saat ini masih pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim.
“Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” kata politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.
Untuk itu, Herman meminta semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil.
“Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Warta DPR Ketua Komisi III DPR Herman Herry Novel Baswedan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin