Thursday, June 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Herman Herry: Publik Harus Fair Melihat Kebijakan Menkumham Saat Krisis Covid-19

April 27, 2020
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Herman Herry: Publik Harus Fair Melihat Kebijakan Menkumham Saat Krisis Covid-19

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com – Kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan MenkumHAM Yasonna Laoly digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta, agar publik melihat secara fair kebijakan asimilasi yang diambil Menkumham Yasonna Laoly tersebut. Terlebih dari sisi manfaat dan mudaratnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat oleh Menkumham (Yasonna) publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis Covid-19 saat ini,” kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4).

“Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan,” lanjut politikus senior PDI Perjuangan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Herman menjawab diplomatis ketika ditanya soal adanya indikasi ketidakadilan atas penerapan kebijakan pembebasan napi yang berbuntut pada kerusuhan di beberapa lembaga pemasyarakatan.

Baca juga.. :

  • Bantuan AS Perangi Covid-19 jangan Sampai Menjerat Indonesia
  • Aksi Cepat dan Konkret Satgas Covid-19 DPR RI: Buka Dapur Umum
  • Staf Khusus Menkumham Beri Pembelaan Soal Napi Asimilasi

“Kalau rasa adil dan tidak adil sulit kita bicara karena keadilan yang hakiki hanya pada Tuhan Yang Maha Esa. Selama kebijakan itu dari manusia, siapa pun dia pasti akan menimbulkan ada yang merasa puas dan adil, juga akan ada sebaliknya,” kata Herman.

Meski demikian, Herman tidak mempersoalkan adanya warga negara yang melakukan gugatan terhadap kebijakan Menkumham Yasonna itu. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

“Oleh sebab itu siapa pun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Herman.

Herman mengatakan, bila pemerintah merasa perlu dibentuknya tim pengawas terkait kebijakan asimilasi, maka Komisi III DPR tidak berkeberatan selama tujuannya untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

Herman juga mempersilakan Kemenkumham melakukan koreksi terhadap kebijakannya bila merasa hal tersebut diperlukan. “Silakan Menkumham lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah,” demikian Herman.

Seperti diketahui Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia menggugat kebijakan pembebasan napi lewat program asimilasi dan integrasi. Selaku tergugat ialah kepala Rutan Surakarta, kepala Kanwil  Kemenkumham Jateng, dan Menkumham.

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan itu sudah didaftarkan di PN Surakarta, Kamis (23/4).

“Telah dilakukan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan napi (asimilasi oleh Menkumham) di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona,” kata Boyamin, Minggu (26/4).

Ia mengatakan untuk mengembalikan rasa aman maka pihaknya menggugat Menkumham Yasonna agar menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi serta psikotes secara ketat bila hendak melakukan kebijakan tersebut.

Boyamin menjelaskan napi asimilasi yang dilepas harus memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F), dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

Menurut Boyamin, materi gugatan ini ialah para tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi.

“Jadi, yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” ungkapnya.

TAGS : Warta DPR Ketua Komisi III DPR Herman Herry Menkumham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71292/Herman-Herry-Publik-Harus-Fair-Melihat-Kebijakan-Menkumham-Saat-Krisis-Covid-19/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Politikus PDIP ini Menyayangkan Polemik Nasi Anjing

Next Post

China Batal Lakukan Uji Covid-19 Skala Besar

Related Posts

Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu
News

Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu

June 1, 2023
Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu
News

Awal 2023, Penjualan Ponsel Pintar Masih Lesu

June 1, 2023
Progres Pembangunan Infrastruktur IKN Capai 29 Persen
News

Progres Pembangunan Infrastruktur IKN Capai 29 Persen

June 1, 2023
Next Post

China Batal Lakukan Uji Covid-19 Skala Besar

Ketua Komisi III DPR: Publik Harus Fair Melihat Kebijakan Menkumham Saat Krisis Covid-19

H-3 Penutupan, 174.867 Calhaj Lunasi Biaya Haji

KBRI Tokyo Pastikan Tidak Ada WNI Dideportasi Terkait Masalah Tiket Kereta Cepat

KBRI Tokyo Pastikan Tidak Ada WNI Dideportasi Terkait Masalah Tiket Kereta Cepat

May 26, 2023
Gagal Bayar Utang AS Berikan Dampak Terhadap Indonesia

Gagal Bayar Utang AS Berikan Dampak Terhadap Indonesia

May 26, 2023
Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

May 31, 2023
Alasan Honda e tak dipasarkan di Indonesia

Alasan Honda e tak dipasarkan di Indonesia

May 31, 2023
Korsel Intensifkan Upaya Diplomatik | BALIPOST.com

Korsel Intensifkan Upaya Diplomatik | BALIPOST.com

May 28, 2023
Internasional Tidak Boleh Campur Tangan Pembebasan Pilot Susi Air

Internasional Tidak Boleh Campur Tangan Pembebasan Pilot Susi Air

May 29, 2023
Sejumlah upaya ini dilakukan Pertamina ikuti pesatnya perkembangan EV

Sejumlah upaya ini dilakukan Pertamina ikuti pesatnya perkembangan EV

May 9, 2023
HPM segarkan Brio, harga mulai Rp165 juta

HPM segarkan Brio, harga mulai Rp165 juta

May 5, 2023
MG4 EV siap ramaikan pameran PEVS 2023

MG4 EV siap ramaikan pameran PEVS 2023

May 6, 2023
Tahu Bulat Selamatkan Hidup Sepasang Suami Istri di Tanah Rantau

Tahu Bulat Selamatkan Hidup Sepasang Suami Istri di Tanah Rantau

May 17, 2023
Toyota Tacoma 2024 akan memiliki transmisi manual

Toyota Tacoma 2024 akan memiliki transmisi manual

May 3, 2023
Ferrari tarik kembali 425 unit model hybrid 296 GTB dan 296 GTS

Ferrari tarik kembali 425 unit model hybrid 296 GTB dan 296 GTS

May 14, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Gubernur Koster Sambut Pesawat Terbesar Mendarat di Bandara Ngurah Rai
  • Jaguar komitmen dukung transisi energi lewat mobil listrik
  • Jaguar TCS Racing bertekad raih hasil positif di Jakarta E-Prix 2023

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!