”Not all treasure is silver and gold, mate.”
Jack Sparrow
JawaPos.com – Sesuai dengan putusan sidang, kompensasi yang akan diterima Johnny Depp dari sang mantan istri, Amber Heard, sebesar USD 15 juta (Rp 217,1 miliar). Jauh dari gugatan awal yang diajukan pemeran Jack Sparrow dalam franchise Pirates of the Caribbean tersebut pada 2019 yang mencapai USD 50 juta (Rp 723,7 miliar).
Namun, seperti yang pernah dibilang Sparrow, harta karun tak harus selalu berupa perak dan emas. Bagi Depp, tim juri dan hakim Pengadilan Fairfax County, Virginia, yang memutuskan dia memenangi gugatan pencemaran nama baik atas Heard kemarin (2/6) pagi WIB jauh lebih utama.
Aktor yang tak hadir di pembacaan putusan itu mengakui, rentetan kasus pascacerai tersebut membuat hidupnya berubah. ”Dan, enam tahun kemudian, para hakim mengembalikan hidup saya. Saya benar-benar tersentuh… Mengungkapkan kebenaran adalah utang saya untuk anak-anak dan orang-orang yang selalu setia memberikan dukungan. Saya merasa tenang sekarang setelah akhirnya bisa mewujudkan itu,” papar Depp dalam pernyataan resmi yang diunggah di media sosialnya.
Nominal yang bakal dia terima itu terdiri atas biaya kompensasi USD 10 juta (Rp 144,7 miliar) dan ganti rugi atau punitive USD 5 juta (Rp 72,4 miliar). Namun, hakim Penney Azcarate mengurangi biaya ganti rugi menjadi USD 350 ribu (sekitar Rp 5,07 miliar) sesuai dengan besaran maksimal di Negara Bagian Virginia.
Di sisi lain, kemenangan juga ”dirasakan” Heard. Tim hakim memutuskan, pemeran Ratu Mera di Aquaman itu berhak atas kompensasi senilai USD 2 juta (Rp 29 miliar). Meski tak menang penuh, Depp tetap mensyukuri putusan hakim tersebut. Depp berterima kasih kepada tim juri, hakim, sheriff, serta staf kehakiman yang mengawal kasusnya. ”Hal terbaik menanti dan sebuah babak baru akhirnya dimulai. Veritas numquam perit. Kebenaran tidak pernah binasa,” kata aktor yang tiga kali masuk nominasi Academy Award tersebut di penutup pernyataannya.
Dalam keterangan resmi itu, dia berharap kasusnya bisa mewakili orang-orang yang bernasib sama dengannya. Berbeda dengan Depp yang bahagia menyambut putusan, Heard sangat kecewa.
”Saya patah hati. Segunung bukti belum mampu melawan kekuatan dan pengaruh yang tak sepadan dari mantan suami saya. Saya bahkan lebih kecewa dengan makna putusan ini untuk para perempuan lain,” tulis aktris kelahiran 22 April 1986 tersebut.
Dia menilai, putusan yang diambil hakim dan tim juri adalah kemunduran bagi penghapusan kekerasan kepada perempuan. ”Saya sedih karena kalah dalam gugatan ini. Tapi, saya lebih sedih lagi karena tampaknya saya kehilangan hak yang saya rasa saya punyai sebagai seorang Amerika: berbicara dengan bebas dan terbuka,” tegasnya.
Perkara Depp-Heard menjadi salah satu topik paling panas di berbagai platform selama sebulan terakhir. Terlebih, sidang berlangsung terbuka untuk umum, bahkan bisa ditayangkan secara streaming. Kasus itu pun makin menarik perhatian karena mengundang banyak saksi dari deretan pesohor Hollywood. Di antaranya, Kate Moss, Chris Rock, dan podcaster Joe Rogan.
Tensi tinggi sidang keduanya pun mendapat atensi para ahli. Analis hukum Dr Jill Huntley Taylor menilai, inti perkara Depp-Heard adalah hubungan pernikahan yang toxic. Dia mengambil kesimpulan tersebut dari bukti rekaman suara dan kesaksian selama sidang.
”Tidak ada yang lolos (dari hubungan toxic, Red) tanpa luka. Siapa pun yang menang, sebenarnya tidak ada yang menang secara absolut,” tegasnya dalam ulasan di Entertainment Weekly akhir bulan lalu.
Walau memenangi satu di antara tiga gugatan baliknya, Heard tak akan diam. Media setempat memperkirakan dia bersama tim hukumnya mengajukan banding. Apalagi, sang aktris amat yakin bisa mengulang kemenangannya di Inggris tahun lalu. Saat itu Depp gagal memenangi perkara pencemaran nama baik yang diajukannya atas The Sun.
”Saya yakin, tim pengacara Johnny berhasil membuat para juri melupakan isu penting kebebasan berpendapat dan mengabaikan bukti yang begitu meyakinkan yang membawa kami menang di Inggris,” katanya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : Deadline/Entertainment Weekly/fam/c14/ttg
Credit: Source link