Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hingga Mei, Kemenhub Telah Terbitkan 40.000 Lebih Pas Kecil
    News

    Hingga Mei, Kemenhub Telah Terbitkan 40.000 Lebih Pas Kecil

    May 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hingga Mei, Kemenhub Telah Terbitkan 40.000 Lebih Pas Kecil

    Ahli ukur Ditjen Hubla sedang mengukur kapal-kapal ikan di bawah GT 7 sebagai syarat untuk mendapatkan Pas Kecil.

    Jakarta, Jurnas.com – Hingga bulan Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan 42.105 pas kecil di seluruh wilayah Indonesia. Total pas kecil yang sudah diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 24.213 dan di luar Pulau Jawa sebanyak 17.892 pas kecil.

    Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono, jumlah tersebut meningkat dari target Kemenhub yang pada awalnya mengidentifikasi sebanyak 38.984 kapal di bahwah GT 7 yang belum diukur dan belum memiliki pas kecil.



    Namun dalam pelaksanaanya ditemukan lebih banyak kapal ikan yang belum tersertifikasi sehingga Kemenhub semakin optimis kegiatan ini akan berjalan lancar dan dapat selesai sesuai target.

    “Kami bersyukur kegiatan pengukuran dan sertifkasi kapal nelayan berjalan lancar hingga saat ini. Dengan terus bertambahnya jumlah kapal yang tersertifikasi menjadi bukti kerja keras serta kerja sama semua pihak di lapangan,” ujar Sudiono di Jakarta, hari ini (16/5/2019).

    Baca juga :

    • Kemenhub Minta Beberapa Kapal di Pelabuhan Tanjung Buton Lakukan Perbaikan
    • Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran, Kemenhub Beri Dispensasi Kapasitas Angkut Kapal
    • Siaga Hadapi Lebaran, Syahbandar Tanjung Priok Periksa Kalaiklautan 18 Kapal

    Kegiatan bertujuan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan dan sertifikasi pengukuran kapal penangkap ikan/nelayan di bawah GT 7 melalui sistem ‘jemput bola’.

    “Sistem ‘jemput bola’ ini masih menjadi strategi utama Kemenhub dalam melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan di daerah baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa,” kata Sudiono.

    Pihaknya berharap melalui upaya percepatan dan kemudahan pengurusan sertifikasi ini, para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan lebih tenang dan aman karena telah memenuhi aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan.

     

    TAGS : Pas kecil kapal nelayan Kemenhub Ditjen Hubla

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52716/Hingga-Mei-Kemenhub-Telah-Terbitkan-40000-Lebih-Pas-Kecil/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDirjen Hubla Imbau Pemudik Beli Tiket Kapal Lebih Awal
    Next Article Jerman dan Belanda Hentikan Pelatihan Militer di Irak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.