JawaPos.com–Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah mendengarkan kritik dan saran masyarakat untuk memasukkan guru agama dalam program rekrutmen 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Menurut dia, sikap akomodatif Mendikbud tersebut sesuai dengan sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Semestinya, sedari awal program itu menyasar guru-guru agama. Sebab, mereka adalah elemen bangsa yang berkontribusi besar terhadap implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai amanah UUD NRI Tahun 1945.
”Ke depan, Mendikbud harus lebih mengintegrasikan kebijakannya sesuai ketentuan konstitusi termasuk menghadirkan keadilan. Itu penting saya ingatkan, sebab sudah beberapa kali kebijakan yang dikeluarkan seolah-olah tak menghiraukan hal tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW, di Jakarta, Sabtu (13/3).
Dalam satu kesempatan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi VIII yang salah satunya membidangi urusan agama, HNW sempat menyampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) baik secara langsung maupun melalui pernyataan tertulis terkait adanya ketidakadilan terhadap guru agama, serta keresahan Asosiasi Guru Agama yang tidak dimasukkan dalam program Rekrutmen PPPK 2021. Padahal, guru agama mempunyai peran penting dalam mengimplementasikan UUD NRI 1945, utamanya pasal 31 ayat (3 dan 5), yakni penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia bangsa.
HNW juga mengingatkan, lebih dari 80 persen pendidikan keagamaan diselenggarakan sektor swasta, sehingga alokasi rekrutmen PPPK bagi guru agama harusnya juga bisa diakses guru honorer di pendidikan keagamaan swasta.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : ARM
Credit: Source link