Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»HNW Minta Kemenag Kawal Janji Mendikbud Rekrutmen PPPK Guru Agama
    News

    HNW Minta Kemenag Kawal Janji Mendikbud Rekrutmen PPPK Guru Agama

    March 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    HNW Minta Kemenag Kawal Janji Mendikbud Rekrutmen PPPK Guru Agama 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah mendengarkan kritik dan saran masyarakat untuk memasukkan guru agama dalam program rekrutmen 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

    Menurut dia, sikap akomodatif Mendikbud tersebut sesuai dengan sila ke-2 dan ke-5 Pancasila.  Semestinya, sedari awal program itu menyasar guru-guru agama. Sebab, mereka adalah elemen bangsa yang berkontribusi besar terhadap implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai amanah UUD NRI Tahun 1945.

    ”Ke depan, Mendikbud harus lebih mengintegrasikan kebijakannya sesuai ketentuan konstitusi termasuk menghadirkan keadilan. Itu penting saya ingatkan, sebab sudah beberapa kali kebijakan yang dikeluarkan seolah-olah tak menghiraukan hal tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW, di Jakarta, Sabtu (13/3).

    Dalam satu kesempatan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi VIII yang salah satunya membidangi urusan agama, HNW sempat menyampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) baik secara langsung maupun melalui pernyataan tertulis terkait adanya ketidakadilan terhadap guru agama, serta keresahan Asosiasi Guru Agama yang tidak dimasukkan dalam program Rekrutmen PPPK 2021. Padahal, guru agama mempunyai peran penting dalam mengimplementasikan UUD NRI 1945, utamanya pasal 31 ayat (3 dan 5), yakni penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia bangsa.

    HNW juga mengingatkan, lebih dari 80 persen pendidikan keagamaan diselenggarakan sektor swasta, sehingga alokasi rekrutmen PPPK bagi guru agama harusnya juga bisa diakses guru honorer di pendidikan keagamaan swasta.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : ARM


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAhmad Basarah Ajak Media Jaga Wibawa Ruang Publik dari Residu Medsos
    Next Article Panglima TNI Targetkan Vaksinasi TNI di Jatim Tuntas Pekan Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.