HNW: Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan

HNW: Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan

JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA meminta aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. Karena Indonesia sudah mendeklarasikna diri sebagai Negara Pancasila dan Negara Hukum. Untuk itu, hukum yang berkeadilan harus ditegakkan termasuk pada kasus Habib Rizieq Syihab dan Ustadz Adi Hidayat.

Dalam kasus Habib Rizieq, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara kepada HRS dalam kasus Swab Rumah Sakit Ummi sebagai bentuk ketidak adilan. Tuntutan enam tahun penjara terhdap HRS menurut HNW juga menghadirkan kembali diskriminasi hukum sebagaimana diakui Hakim dalam kasus lain yang sebelumnya disangkakan kepada Habib Rizieq.

HNW menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan maka alasan jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes Swab dirinya, sebagai kebohongan dan menimbulkan keonaran, seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak. Termasuk para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif Covid-19. Seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun.

“Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, di mana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana. Sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (5/6).

Menurut HNW, ada beberapa menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran serta membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19, seperti pada awal penyebaran covid-19 ada pejabat negara yang meremehkan bahaya Covid-19 dan menafikan kemungkinan masuknya covid-19 ke Indonesia. Malah ada menteri yang nyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal Covid 19.

“Ada banyak yang sebarkan info bohong dan membuat gaduh soal covid dan penanganan covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun,” ujarnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM


Credit: Source link

Related Articles