Hong Kong Cabut Kebijakan Pembatasan Sosial Covid-19

Arsip – Pengunjung tiba di Bandara Internasional Hong Kong pada hari pertama aturan karantina COVID di hotel dicabut, di Hong Kong, China, 26 September 2022. (BP/Ant)

BEIJING, BALIPOST.com – Kepala Eksekutif Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) John Lee di Hong Kong, Rabu (28/12), mengumumkan bahwa Hong Kong mulai Kamis tidak lagi memberlakukan pembatasan sosial. Kebijakan pembatasan telah diterapkan dalam tiga tahun terakhir sebagai bagian dari protokol kesehatan antipandemi COVID-19.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (29/12), dia menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut berlaku di semua tempat, termasuk di luar ruang. Persyaratan vaksin dan hasil negatif tes PCR menjelang kedatangan ke Hong Kong mulai Kamis juga dicabut.

Para wisatawan dari luar negeri, China daratan, Makau, dan Taiwan akan dibebaskan dari kewajiban tes PCR, baik menjelang keberangkatan maupun selama masa tinggal.

Namun, mereka tetap disarankan melakukan tes antigen selama lima hari berturut-turut. Kewajiban karantina dan penelusuran kontak dekat juga akan dicabut. Namun, otoritas Hong Kong masih mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat umum.

Menurut Lee, perubahan kebijakan tersebut diambil berdasarkan tingginya tingkat vaksinasi masyarakat Hong Kong.

Ia juga menyatakan bahwa Hong Kong memiliki persediaan obat COVID yang cukup dan tenaga kesehatan telah memiliki banyak pengalaman dalam penanganan wabah tersebut. Rumah sakit juga telah memperkuat kapasitas dan kemampuannya dalam keadaan darurat.

Selain itu, selama tiga tahun terakhir, penduduk Hong Kong telah memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang COVID-19 dan cara melindungi diri mereka sendiri, kata Lee.

Dia menekankan bahwa ke depan, pemerintahannya akan fokus pada pencegahan kasus parah dan kematian serta melindungi kelompok berisiko tinggi, termasuk anak-anak dan lansia. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link