JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan program kartu sembako akan dilakukan mulai Senin (1/10) pekan depan. Adapun dana yang disiapkan sebesar Rp 18,4 triliun dengan rincian Rp 11,2 triliun untuk bansos kartu sembako dan Rp 7,2 triliun untuk PKH.
“Jadi insya Allah, mulai Senin nanti akan mulai didistribusikan untuk yang periode Oktober, November dan Desember,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/9).
Ia menjelaskan, nantinya masing-masing keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu per bulan dalam kurun Oktober, November, dan Desember.
Adapun penyalurannya, bansos PKH dan Kartu Sembako akan dikucurkan lewat bank Himbara dan layanan PT Pos Indonesia. “Untuk tempat yang sulit dijangkau perbankan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Seperti di Papua, Papua Barat, dan sebagian Maluku,” jelas Isa.
Lebih lanjut, ia merinci soal realisasi bansos reguler keduanya. Untuk bansos Kartu Sembako pihaknya secara keseluruhan telah menyediakan dana Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM. Dengan nilai realisasi pada Januari sampai September sebesar Rp 33,41 triliun atau 74 persen dari target.
Sementara untuk bansos PKH yang ditargetkan disalurkan kepada 10 juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp 28,71 triliun. Dengan realisasi pada triwulan I sampai sebesar Rp 21,33 triliun atau 74,3 persen.
Berbeda dengan kartu sembako, Isa menyebut nilai bantuan PKH diberikan dalam jumlah berbeda untuk setiap penerima. “(Penentuannya) ada tiga komponen, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan,” tutur Isa.
Dalam komponen kesehatan, Isa menyebut dikhususkan bagi KPM yang memiliki anggota keluarga bayi di bawah lima tahun (balita) dan ibu hamil. Mereka berhak menerima bantuan tambahan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 per triwulan (3 bulan).
Lalu, komponen Pendidikan diperuntukkan bagi KPM yang memiliki anggota keluarga yang masih sekolah tingkat SD hingga SMA. Masing-masing mendapat Rp 900 ribu per tahun, Rp 1,5 juta per tahun dan Rp 2 juta per tahun per keluarga.
Sedangkan, komponen kesejahteraan diperuntukkan bagi KPM lansia di atas 60 tahun dan disabilitas. Masing-masing sebesar Rp 600 per triwulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Isa menyatakan bansos PKH tambahan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mengantisipasi agar angka kemiskinan tidak meningkat. “Jadi, kalau di keluarga punya anak masih SD dan punya orang tua lansia ini tinggal ditambah-tambah aja,” ujarnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link