Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hotman Bantah Dimarahi Hakim saat Sidang Irjen Teddy Minahasa
    News

    Hotman Bantah Dimarahi Hakim saat Sidang Irjen Teddy Minahasa

    February 22, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hotman Bantah Dimarahi Hakim saat Sidang Irjen Teddy Minahasa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com-Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah dimarahi dan hendak diusir oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Kabar ini sebelumnya ramai beredar di media sosial.

    “Seolah-olah Hotman Paris dimarahi dan hendak diusir oleh hakim, itu tidak benar,” terang Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

    Hotman menjelaskan, tim kuasa hukum Teddy Minahasa ada 3 kelompok. Pertama dari pihaknya, kedua tim pengacara Ronald, dan ketiga tim pengacara Faisal.

    Pada saat peristiwa, tim pengacara Faisal mengajukan keberatan kepada hakim atas pertanyaan jaksa yang dianggap diulang-ulang. Namun, interupsi ini berujung teguran dari majelis hakim.

    “Yang terjadi adalah bahwa Hakim marah sama Faisal bukan sama Hotman Paris. Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa protes atas pertanyaan jaksa dan itu sering terjadi dalam setiap perkara,” jelas pengacara yang juga dikenal sebagai pengusaha itu.

    Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didakwa memerintahkan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu kepada AKBP Dody Prawiranegara. Sabu yang dijual merupakan hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.

    “Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab siap jenderal, lalu terdakwa menjawab ‘minimal ¼ nya’ dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

    Teddy memerintahkan Dody agar menyisihkan 10 kilogram sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram. Untuk menghilangkan jejak, sabtu tersebut diganti dengan tawas. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMargenie MG Kenalkan Kekayaan Alam Indonesia di Panggung Miss Universe
    Next Article PT Endress+Hauser Indonesia Buka Kantor Baru di Surabaya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.