Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hukum Mati Koruptor, Efektifkah?
    News

    Hukum Mati Koruptor, Efektifkah?

    October 9, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hukum Mati Koruptor, Efektifkah? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hukum Mati Koruptor, Efektifkah?

    Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

    Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang tindak kejahatan korupsi oleh aparat penegakkan hukum di tanah air.

    Pidana penjara yang dijatuhkan kepada sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat negara yang terlibat kasus korupsi, sepertinya tidak membuat efek jera. Sebab, hingga saat ini sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat negara sudah banyak yang mendekam di balik jeruji besi akibat terlibat kasus korupsi.

    Penggiat Hukum Saor Siagian mengatakan, tindak kejahatan korupsi saat ini terus merajalela. Untuk itu, menurutnya, perlu hukuman maksimal dengan menjatuhkan hukuman mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Hal itu guna membuat efek jera bagi para koruptor.

    “Korupsi terus meraja lela, agar punya efek jera, perlu hukum maksimal, hukuman mati, sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Karena hukum positif mengatur, bisa baca pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, sudah ditangkapin hampir tiap hari, tidak jera-jera,” kata Saor, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (9/10).

    Sebelumnya, wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor juga dikemukakan oleh eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Sebetulnya, hukuman pencabutan nyawa untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tipikor yang sekarang, namun hanya berlaku untuk korupsi yang dianggap luar biasa.

    Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

    “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

    Dimana, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    Maksud keadaan tertentu pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut. Apa saja?

    “Yang dimaksud dengan `keadaan tertentu` dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.

    TAGS : KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22974/Hukum-Mati-Koruptor-Efektifkah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRumah Koruptor Eks Presiden PKS akan Dilelang
    Next Article Pengakuan Gamawan, Dari Plesiran Singapura hingga Honor E-KTP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.