Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
    News

    Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

    July 20, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

    Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

    Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman ‎Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh ‎Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

    Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Kamis 12 Juli 2018. ‎Putusan tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. ‎



    Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. ‎Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.‎

    “Dengan ketentuan apabila terdakwa Nur Alam tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun,” ‎demikian bunyi amar putusan Nur Alam, Jumat (20/7/2018).‎

    Baca juga :

    • KPK Ultimatum Tersangka Labuhanbatu Menyerahkan Diri
    • Boedino Sebut Pemberian SKL Sesuai Prosedur
    • Tersangka Korupsi Bakamla Serahkan Rp2 Miliar ke KPK

    Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim banding meyakini jika Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua.

    ‎Majelis hakim menilai perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua. ‎Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.

    Putusan Nur Alam itu lebih berat tiga tahun dari putusan sebelumnya. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

    Vonis Nur Alam pada tingkat banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun kurungan.

    TAGS : Nur Alam Sulawesi Tenggara KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38026/Hukuman-Nur-Alam-Diperberat-Jadi-15-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTurki Kecam UU Rasis Israel
    Next Article Militer Israel Tewaskan Seorang Pemuda Palestina
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.