Thursday, March 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

July 20, 2018
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman ‎Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh ‎Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Kamis 12 Juli 2018. ‎Putusan tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. ‎



Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. ‎Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.‎

“Dengan ketentuan apabila terdakwa Nur Alam tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun,” ‎demikian bunyi amar putusan Nur Alam, Jumat (20/7/2018).‎

Baca juga :

  • KPK Ultimatum Tersangka Labuhanbatu Menyerahkan Diri
  • Boedino Sebut Pemberian SKL Sesuai Prosedur
  • Tersangka Korupsi Bakamla Serahkan Rp2 Miliar ke KPK

Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim banding meyakini jika Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua.

‎Majelis hakim menilai perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua. ‎Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Putusan Nur Alam itu lebih berat tiga tahun dari putusan sebelumnya. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Vonis Nur Alam pada tingkat banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

TAGS : Nur Alam Sulawesi Tenggara KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38026/Hukuman-Nur-Alam-Diperberat-Jadi-15-Tahun-Penjara/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Turki Kecam UU Rasis Israel

Next Post

Militer Israel Tewaskan Seorang Pemuda Palestina

Related Posts

Erick Thohir: Format Kompertisi Liga 2 dan Liga 3 Tidak Berubah
News

FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar

March 29, 2023
Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
News

Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah

March 29, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

March 29, 2023
Next Post

Militer Israel Tewaskan Seorang Pemuda Palestina

Datang ke KPK, Dirut PLN "Pelit" Komentar

Tiba Lokasi Munas IKA PMII, Jokowi Diteriaki "JOIN"

Pakaian Bekas Rugikan Industri Lokal, MenkopUKM: Tindak Importir Nakal

Pakaian Bekas Rugikan Industri Lokal, MenkopUKM: Tindak Importir Nakal

March 28, 2023
Isu Pelita Air Gantikan Garuda, Ini Kata Dirut Garuda

Tak Naikkan Harga Tiket, Garuda Berikan Penawaran Lebaran ke Jakarta

March 25, 2023
PNBP Berpotensi Melandai seiring Turunnya Harga Komoditas

PNBP Berpotensi Melandai seiring Turunnya Harga Komoditas

March 23, 2023
Target Ayu Dewi Selama Ramadan 2023 Tak Muluk-Muluk

Target Ayu Dewi Selama Ramadan 2023 Tak Muluk-Muluk

March 23, 2023
Bangkrutnya Silicon Valley Bank Jadi Sentimen Positif Jangka Menengah

Startup Indonesia yang Terima Dana dari SVB Sedikit

March 24, 2023
Rupiah Berpotensi Menguat di Tengah Sentimen Risk On di Pasar

Rupiah Berpotensi Menguat di Tengah Sentimen Risk On di Pasar

March 29, 2023
VinFast ekspor SUV listrik VF9 ke AS bulan depan

VinFast ekspor SUV listrik VF9 ke AS bulan depan

March 24, 2023
Tema Kiamat Semakin Dekat di PPT, Begini Penjelasan Deddy Mizwar

Tema Kiamat Semakin Dekat di PPT, Begini Penjelasan Deddy Mizwar

March 24, 2023
Bunga Kredit Turun Jika Bank Punya Cukup Informasi Debitur

Bunga Kredit Turun Jika Bank Punya Cukup Informasi Debitur

March 17, 2023
Alasan Jessica Iskandar Sewakan Mobil Lengkap dengan STNK dan BPKB

Jadi Tersangka, Pihak Jessica Iskandar Minta Steven Ditangkap

March 8, 2023
Kenapa Nggak Cari Suami Kantoran?

Kenapa Nggak Cari Suami Kantoran?

March 17, 2023
Curhat Fatimah Zahratunnisa, Menang Lomba di Jepang, Ditagih Pajak

Curhat Fatimah Zahratunnisa, Menang Lomba di Jepang, Ditagih Pajak

March 20, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Toyota bangun posko hingga siagakan bengkel selama arus mudik lebaran
  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar
  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Segera Tunjuk Penggantinya

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!