Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Humphrey Djemat Sebut Putusan PK Perkuat PPP Djan Faridz
    News

    Humphrey Djemat Sebut Putusan PK Perkuat PPP Djan Faridz

    August 13, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Humphrey Djemat Sebut Putusan PK Perkuat PPP Djan Faridz 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Humphrey Djemat Sebut Putusan PK Perkuat PPP Djan Faridz

    M Romahurmuziy dan Djan Faridz.

    Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menyatakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 memperkuat kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

    “Putusan PK itu tegas menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah PPP,” kata Humphrey di Jakarta, Sabtu malam. 

    Humphrey mengungkapkan, putusan Mahkamah PPP, yakni putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014.

    PPP pimpinan Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai dengan menggelar Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.

    Muktamar itu memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP secara sah sesuai AD/ART yang berlaku saat itu dan Keputusan Majelis Syariah ditentukan melalui putusan Mahkamah Partai Nomor 49.

    Humphrey mengatakan, kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang menunjuk Romahurmuziy sebagai ketua umum dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 dari PTUN.

    Selanjutnya, PPP pimpinan Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan PK Nomor 79 tersebut.

    “Sejogyanya Menkumham memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz,” ujar Humphrey. Ant

        

     

    TAGS : PPP Peninjauan Kembali Djan Faridz

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20092/Humphrey-Djemat-Sebut-Putusan-PK-Perkuat-PPP-Djan-Faridz/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNama Ibu Jokowi Diabadikan Jadi Asrama Ponpes di Jember
    Next Article Amerika Latin Bersatu Lawan Ancaman Trump terhadap Venezuela
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.