Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Ibu Angbeen Rishi Rugi Rp 160 Miliar, Pengacaranya Ungkap Kejanggalan
    Entertainment

    Ibu Angbeen Rishi Rugi Rp 160 Miliar, Pengacaranya Ungkap Kejanggalan

    November 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ibu Angbeen Rishi Rugi Rp 160 Miliar, Pengacaranya Ungkap Kejanggalan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ibunda artis Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, mengalami kerugian sekitar Rp 160 miliar setelah 2 rumah miliknya berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya. Seorang pria berinisial TR diduga telah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan 2 aset rumah milik ibunda Angbeen Rishi dengan cara memalsukan akta otentik dan melibatkan oknum notaris.

    “Ada akta jual beli palsu, ada dua surat kuasa jual, ada dua akta jual beli palsu. Dari sini terjadi peralihan tanah dan bangunan atas dua sertifikat rumah,” kata kuasa hukum Yulia, Kamaruddin Simanjuntak usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Kamis (3/11).

    Kamaruddin lantas mengungkapkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat ibunda Angbeen Rishi. Dua rumah itu dipindah tangankan kepada orang dengan penghasilan bulanan yang relatif tidak besar.

    “Ajaibnya, pelaku ini menjual kepada karyawannya sendiri. Setelah saya selidiki, gajinya (pembeli) Rp 6 juta per bulan. Dengan gaji Rp 6 juta per bulan, dia bisa membeli aset seharga Rp 160 miliar,” paparnya.

    Yulia resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporannya terdaftar dengan Nomor:STTL/402/XI/2022/BARESKRIM.

    Pihak terlapor berinisial TR. Dia dilaporkan dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pas 266 dan atau Pasal 242 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

    Ibunda Angbeen Rishi juga melengkapi laporannya dengan sejumlah dokumen pendukung. Menurut Kamaruddin, ada sekitar 20 berkas bukti-bukti pemalsuan yang dilampirkan disatukan dalam satu bundel.

    “Kita tadi juga sangat lama ya waktunya. Kasus ini sebenarnya sudah matang dan tinggal tangkap saja pelakunya,” papar Kamaruddin.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePimpinan Waroeng SS Cabut Kebijakan Pemotongan Gaji Karyawan Dapat BSU
    Next Article Defisit Diprediksi di Bawah 3,9 Persen PDB, Menkeu: Bekal Sangat Baik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.