JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk berani membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitan dengan syarat pemberhentian Hakim Konstitusi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, peristiwa ini layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK.
“Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana,” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Selasa (7/2).
Kurnia mengutarakan, jika proses pemeriksaan MKMK menemukan adanya Hakim Konstitusi yang terlibat, maka tidak ada pilihan lain, Mahkamah Kehormatan harus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Merujuk pada rentetan skandal ini, kata Kurnia, ICW yakin bahwa pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan berkomplot. Besar kemungkinan ada relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan yang menyuruh melakukan.
“Lebih jauh lagi, ICW menduga ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal ini,” papar Kurnia.
Karena itu, MKMK mesti mengungkap tiga hal. Pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK. Kedua, siapa yang menyuruh melakukan. Ketiga, apa motif di balik skandal ini.
“Penting untuk diperhatikan, Pasal 15 UU MK telah menegaskan bahwa syarat menjadi Hakim Konstitusi di antaranya harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan,” papar Kurnia.
Atas dasar itu, jika ada Hakim MK yang terlibat dalam skandal ini, maka dirinya sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, secara sengaja mengubah putusan persidangan adalah perbuatan tercela secara etik, berdimensi pidana, dan amat memalukan.
“Jika tidak diusut tuntas, skandal ini akan semakin mendagradasi citra MK di tengah masyarakat,” pungkas Kurnia.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link