Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»ICW Minta MKMK Berani Bongkar Skandal Perubahan Frasa Putusan MK
    News

    ICW Minta MKMK Berani Bongkar Skandal Perubahan Frasa Putusan MK

    February 7, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    ICW Minta MKMK Berani Bongkar Skandal Perubahan Frasa Putusan MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk berani membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitan dengan syarat pemberhentian Hakim Konstitusi.

    Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, peristiwa ini layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK.

    “Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana,” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Selasa (7/2).

    Kurnia mengutarakan, jika proses pemeriksaan MKMK menemukan adanya Hakim Konstitusi yang terlibat, maka tidak ada pilihan lain, Mahkamah Kehormatan harus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

    Merujuk pada rentetan skandal ini, kata Kurnia, ICW yakin bahwa pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan berkomplot. Besar kemungkinan ada relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan yang menyuruh melakukan.

    “Lebih jauh lagi, ICW menduga ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal ini,” papar Kurnia.

    Karena itu, MKMK mesti mengungkap tiga hal. Pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK. Kedua, siapa yang menyuruh melakukan. Ketiga, apa motif di balik skandal ini.

    “Penting untuk diperhatikan, Pasal 15 UU MK telah menegaskan bahwa syarat menjadi Hakim Konstitusi di antaranya harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan,” papar Kurnia.

    Atas dasar itu, jika ada Hakim MK yang terlibat dalam skandal ini, maka dirinya sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, secara sengaja mengubah putusan persidangan adalah perbuatan tercela secara etik, berdimensi pidana, dan amat memalukan.

    “Jika tidak diusut tuntas, skandal ini akan semakin mendagradasi citra MK di tengah masyarakat,” pungkas Kurnia.

    Editor : Eko D. Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTak Mau Membesarkan Masalah Kecil, Cara Harmonis Reza Surya-Alifhia
    Next Article MV Marlina Berkonsep Ahjussi Rasa Oppa, Thomas Djorghi Gandeng Sahabat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.