JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, Pasal 11 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK, memang sengaja diselundupkan oleh para Pimpinan KPK. Dia menduga, beleid tersebut sengaja untuk menjegal para mantan pegawai KPK, agar tak bisa kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
“ICW menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b dalam Perkom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para Pimpinan KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (11/2).
ICW ingin mengingatkan kepada Pimpinan KPK bahwa pemberhentian 56 pegawai KPK itu bermasalah. Sebab, proses penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terbukti melanggar HAM dan malaadministrasi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Menurut Kurnia, jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks Pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022.
“Namun, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK. Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” cetus Kurnia.
KPK secara kelembagaan telah menjelaskan maksud dari Perkom 1/2022. Sekjen KPK Cahya Harefa menegaskan, aturan baru tersebut sebagai upaya menerapkan tata kelola kepegawaian yang mengacu pada pendekatan merit sistem sebagaimana berlaku dalam manajemen ASN. Karena itu, KPK menerbitkan Perkom 1/2022 yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link