Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»ICW Sebut Firli Sengaja Selipkan Aturan Penjegalan Novel Baswedan Cs
    News

    ICW Sebut Firli Sengaja Selipkan Aturan Penjegalan Novel Baswedan Cs

    February 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    ICW Sebut Firli Sengaja Selipkan Aturan Penjegalan Novel Baswedan Cs 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, Pasal 11 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK, memang sengaja diselundupkan oleh para Pimpinan KPK. Dia menduga, beleid tersebut sengaja untuk menjegal para mantan pegawai KPK, agar tak bisa kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

    “ICW menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b dalam Perkom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para Pimpinan KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (11/2).

    ICW ingin mengingatkan kepada Pimpinan KPK bahwa pemberhentian 56 pegawai KPK itu bermasalah. Sebab, proses penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terbukti melanggar HAM dan malaadministrasi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI.

    Menurut Kurnia, jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks Pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022.

    “Namun, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK. Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” cetus Kurnia.

    KPK secara kelembagaan telah menjelaskan maksud dari Perkom 1/2022. Sekjen KPK Cahya Harefa menegaskan, aturan baru tersebut sebagai upaya menerapkan tata kelola kepegawaian yang mengacu pada pendekatan merit sistem sebagaimana berlaku dalam manajemen ASN. Karena itu, KPK menerbitkan Perkom 1/2022 yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePermohonan Informasi Publik KI Pusat, Disengketakan ke Komisi Informasi DKI
    Next Article Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih 40 Ribuan Orang, Korban Jiwa 3 Digit
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.