Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima hadiah selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial (Mensos).
Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari bos BIackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutnsno Kotjo saat menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar pada Desember 2017 dan Menteri Sosial (Mensos).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam proses penyidikan KPK menemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi yang dapat menjerat Idrus.
“IM (Idrus Marham) selaku PIt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial,” kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Kata Basaria, Idrus diduga bersama-sama dengan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga sebagai tersangka dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1
Atas perbuatannva, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan pada hari lumat, 13 lull 2018 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota DPR RI terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mu/ut Tambang Riau 1 (2 x 300 mega watt) di Provinsi Riau yang dilanjutkan dengan proses penyidikan sejak Sabtu, 14 Juli 2018.
Saat itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu EMS (Eni MauIani Saragih tidak dibacakan) Anggota Komisi VII DPR RI), JBK (Johannes Budisutnsno Kotjo tidak dibacakan) swasta, Pemegang Saham BIackgo/d Natural Resources Limited.
TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin