Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham
Jakarta – Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Majelis Hakim menganggap perbuatan Idrus dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting justru melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang.
“Unsur patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan ada dalam perbuatan terdakwa,” kata anggota Majelis Hakim Hastoko.
Adapun dalam pertimbangan Hakim terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Mantan Menteri Sosial itu terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Masih dalam putusan, uang tersebut diduga agar mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
TAGS : Suap PLTU Riau Partai Golkar Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51556/Idrus-Marham-Divonis-Tiga-Tahun-Penjara/