JawaPos.com – Beberapa hari belakangan publik di Tanah Air digemparkan dengan kabar terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan aktor Rizky Billar terhadap istrinya sendiri, pedangdut Lesti Kejora. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dan prosesnya sedang bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Buntut dari hebohnya KDRT diduga dilakukan Rizky Billar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan himbauan ditujukan ke semua lembaga penyiaran termasuk stasiun televisi dan radio.
Dalam himbauannya, KPI meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama dari kalangan publik figur, sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran.
Himbauan tersebut sangat berlasan mengingat keberadaan publik figur yang terindikasi sebagai pelaku KDRT akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRI di Indonesia. Di sisi lain, publik figur juga punya tanggung jawab moral untuk memberikan contoh positif ke publik.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dikutip JawaPos.com dari laman website KPI.
Lebih lanjut, kekerasan dan KDRT merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang diupayakan untuk dihapus.
KPI meminta lembaga penyiaran memberikan dukungan penuh terhadap usaha penghapusan KDRT sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi, dan perlindungan korban. Salah satu bentuk dukungan dari lembaga penyiaran adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan untuk terlibat dalam program apapun.
“KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu KDRT ini. Sikap tegas dari lembaga penyiaran dapat memberikan edukasi positif ke publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain,” tandas Nuning.
Credit: Source link