JawaPos.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, konstitusi harus menjadi semangat bagi setiap anak bangsa dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara. Konstitusi, katanya, adalah tanda bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang benar-benar merdeka.
Bukan hanya bermakna merdeka dari kolonialisme, melainkan merdeka dari kemiskinan, merdeka dari ketertinggalan, dan merdeka dari segala ketergantungan.
“Dengan kembali kepada konstitusi, kita tidak saja dapat mengetahui dan melakukan koreksi atas pelaksanaan prinsip-prinsip dasar kehidupan bersama, struktur-struktur organisasi negara beserta mekanisme penyelenggaraannya. Namun lebih jauh, kita juga dapat mempersiapkan gambaran tingkat peradaban bangsa kita nanti,” ujar Bamsoet, Kamis (28/10).
Ia menjelaskan, dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting. Muatan konstitusi senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi-organisasi kenegaraan.
Karenanya, pemahaman dan pelaksanaan konstitusi menjadi semakin penting untuk dirumuskan dalam abad modern.
“Sebagai anak bangsa yang mencintai negerinya, menjadi sangat penting bagi kita semua untuk saling mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan harus senantiasa diarahkan kembali kepada konstitusi. Konstitusi harus dipahami bukan hanya sebagai jaminan kedaulatan, melainkan juga jalan ikhtiar bagi kita bersama dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, karena pentingnya kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi, maka konstitusi harus selalu dikedepankan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Hal ini penting untuk diikhtiarkan bersama agar negara Indonesia menjadi negara konstitusional, bukan sekedar memiliki konstitusi.
“Ikhtiar ini perlu secara sungguh-sungguh kita upayakan, agar konstitusi negara kita menjadi konstitusi yang hidup dan konstitusi yang bekerja untuk cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial. Serta perlunya konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan jaman dan bermuara pada visi Indonesia merdeka dan tujuan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, wajah konstitusi bangsa Indonesia telah mengalami perkembangan berdasarkan dengan tuntutan era dan zaman. Dengan telah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konstitusi Indonesia telah menjadi sebuah konstitusi yang lebih demokratis dan modern.
“Saat ini muncul wacana amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. Kita tentu tidak ingin ada uang negara terbuang percuma, akibat proyek pembangunan yang mangkrak karena pergantian pimpinan negara. Untuk itu, PPHN hadir guna menjamin kesinambungan sekaligus keberlanjutan pembangunan nasional dan daerah,” pungkasnya.
Credit: Source link