Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Anies-Muhaimin Resmi Daftar Peserta Pilpres ke KPU
    News

    Anies-Muhaimin Resmi Daftar Peserta Pilpres ke KPU

    October 19, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Anies-Muhaimin Resmi Daftar Peserta Pilpres ke KPU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Anies-Muhaimin Resmi Daftar Peserta Pilpres ke KPU 2
    Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim AsyÕari (kedua kiri), di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Bakal pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (19/10). Sekitar pukul 10.13 WIB, Anies-Muhaimin secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruangan utama Kantor KPU RI.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, dari dalam ruangan itu terdengar teriakan “Amin” yang cukup keras hingga terdengar dari luar ruangan. Anies-Muhaimin memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.

    Anies-Muhaimin menjadi bakal pasangan capres dan cawapres yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, Kamis. KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMMKSI tawarkan gaya hidup urban Mitsubishi XFORCE di GIIAS Semarang
    Next Article Mobil hemat energi rakitan mahasiswa Malang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.