JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa hanya ada 11 negara yang dapat masuk ke Arab Saudi per 30 Mei 2021. Sementara Indonesia sendiri tidak termasuk di dalamnya. Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf pun mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melihat situasi ini secara serius.
“Dinamika terbaru menuntut pemerintah Indonesia supaya lebih sungguh-sungguh dalam mengambil sejumlah langkah strategis terkait persiapan haji,” ungkapnya kepada JawaPos.com, Minggu (30/5).
Di sisi lain, ia pun menyayangkan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tidak memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang diberikan akses masuk oleh Kerajaan. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan lemahnya upaya diplomasi haji pemerintah Indonesia untuk meyakinkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Padahal, keputusan keberangkatan haji mutlak memerlukan intervensi pemerintah. “Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan KSA (Kingdom of Saudi Arabia), yang kami yakini sebagai ijtihad demi keselamatan jamaah haji. Sementara di sisi lain, kondisi terbaru ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah Indonesia sebab hingga saat ini KSA belum mencabut Indonesia dalam daftar tunda,” imbuhnya.
Oleh karenanya, dibutuhkan sejumlah langkah ekstra dan serius bagi pemerintah Indonesia sebagai pemenuhan tanggung jawab negara terhadap kesiapan haji ini.
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan
Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih
“Kualitas diplomasi harus ditingkatkan supaya segera diperoleh kepastian haji bagi jemaah asal Indonesia. Saya memahami suasana batin mereka saat ini, yang kembali terkatung-katung akibat keputusan ini,” tutur dia.
Sebab itu, ia pun bersikeras mendorong kerja ekstra pemerintah Indonesia untuk memenangkan diplomasi haji dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Demi kepastian bagi calon jemaah haji kita, dimana sebagian besar dari mereka sudah divaksinasi dan siap untuk berangkat ke tanah suci,” pungkasnya.
Credit: Source link