YOGYA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap bersinergi dengan Pemda DIY maupun pelaku usaha dan industri hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendorong pemulihan ekonomi daerah dari dampak pandemi Covid-19. OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan sejak awal pandemi guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan membantu sektor usaha tetap bertahan dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Kini, pihaknya mendorong dan menghimbau sektor jasa keuangan untuk mengembangkan program pembiayaan klaster hingga terbentuknya suatu ekosistem ekonomi pembiayaan dari hulu ke hilir.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan dengan para bankir dan bersinergi dengan gubernur selaku kepala daerah sebagai bentuk dukungan dari regulator dalam menggairahkan potensi ekonomi daerah. Selain kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang sudah ada, kami fokus mendorong sektor jasa keuangan mengembangkan pengembangan pembiayaan klaster di tengah pandemi saat ini,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat bersilaturahmi dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono bersama perwakilan asosiasi pelaku usaha dan industri DIY di Bangsal Kepatihan, Rabu (10/2).
Gubernur DIY Sultan HB X menyampaikan OJK telah kembali memperpanjang program restrukturisasi kredit yang awalnya jatuh tempo 31 Maret 2021 menjadi sampai dengan 31 Maret 2022 mendatang. Untuk itu, pelaku dunia usaha dan industri serta pelaku UMKM di DIY yang terdampak pandemi Covid-19 diminta memanfaatkan relaksasi yang diberikan tersebut sebaik-baiknya.
Credit: Source link