Demonstran anti ekstradisi di Bandara Hong Kong (Foto:Thomas Peter/Reuters)
London, Jurnas.com – Inggris memperluas kesempatan bagi penduduk Hong Kong yang ingin beralih kewarganegaraan Inggris. Kebijakan anyar ini merupakan respon London terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru saja disahkan China.
Pengumuman yang disampaikan oleh Perdana Menteri Inggris Boris Johnson tersebut merupakan tanggapan internasional paling langsung terhadap UU Keamanan Nasional yang telah dikutuk oleh Barat.
“Kami mendukung aturan dan kewajiban,” kata Johnson kepada parlemen beberapa jam setelah China melakukan penangkapan pertamanya di Hong Kong di bawah UU baru dikutip dari AFP pada Kamis (2/7).
“Pengesahan dan deposisi Undang-Undang Keamanan Nasional ini merupakan pelanggaran yang jelas dan serius terhadap Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris,” tegas dia.
Johnson mengatakan London telah memperingatkan Beijing bahwa mereka akan memperkenalkan rute baru bagi mereka yang berstatus National National Overseas untuk pindah ke Inggris.
“Dan itulah tepatnya yang akan kita lakukan sekarang,” kata dia.
Sekitar 300.000 warga Hong Kong memiliki paspor BNO dan 2,6 juta lainnya memenuhi syarat untuk mendaftar.
Sementara Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan tawaran Inggris juga diperluas kepada mereka yang berstatus BNO. Namun Dominic enggan merinci berapa banyak kuota yang disediakan.
Diketahui, Hong Kong berada di bawah yurisdiksi Inggris sampai London menyerahkannya kepada China pada 1997, dengan jaminan bahwa Beijing akan mempertahankan otonomi yudikatif dan legislatif di negara kota itu selama 50 tahun.
TAGS : Hong Kong Inggris Pindah Kewarganegaraan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74746/Inggris-Tawari-Kewarganegaraann-untuk-Warga-Hong-Kong/