Saturday, April 17, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ini Alasan Golkar Tolak Wacana Pengalihan Dana Haji untuk Penanganan Covid-19

April 12, 2020
in News
4 min read
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ini Alasan Golkar Tolak Wacana Pengalihan Dana Haji untuk Penanganan Covid-19

Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Idah Syahidah menolak usulan sesama Anggota Komisi VIII DPR RI terkait pengalihan dana ibadah haji untuk digunakan menangani wabah virus corona atau Covid-19.

Pasalnya, kata Idah, Dana Haji adalah harta pribadi dari hak khusus masyarakat dan bukan harta umum. Oleh karena itu, dana Haji tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Ditegaskan wakil rakyat asal Gorontalo itu, Dana Haji berbeda dengan dana Hasil pajak. Sebab dana Hasil Pajak merupakan harta umum atau milik bersama dan itu dikelola oleh negara dalam bentuk APBN, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan umum seperti penanganan Covid-19.

“Umat muslim yang mau berangkat menunaikan rukun Islam ke-5 itu bermacam latar belakangnya. Dan mereka mengumpulkan uang mungkin ada yang berpuluh-puluh tahun. Jadi, sangat tidak tepat digunakan untuk hal lain,” ucap Idah melalui keterangan yang diterima Jurnas.com, Minggu (12/04/2020).

Kendati dana Haji saat ini sedang dititipkan kepada negara yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tapi bukan berarti dana itu dapat seenaknya dipergunakan pemerintah diluar kebutuhan si pemilik.

Baca juga.. :

  • Syarief Hasan Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Kepada Rakyat Terdampak Corona
  • Sikapi Pernyataan WHO, Bamsoet Minta Pemerintah dan Elemen Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
  • Kendalikan Transportasi Cegah Covid-19, Kemenhub Rilis Regulasi Ini

Apalagi, lanjut Idah, Dana yang disetorkan Jemaah Haji ke bank itu akadnya adalah untuk kebutuhan Ibadah haji, mulai dari mengurusi jual-beli barang dan jasa, baik berupa visa, tiket pesawat, hotel, bus, konsumsi, dan lain-lain. Jadi bukan untuk penanganan Virus Corona.

Pada kesempatan ini, Idah memberikan solusi yaitu pemanfaatan sebagian hasil investasi dana haji dari jamaah yang telah melunasi dana haji.

“Mungkin dana dari hasil investasi haji bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19. Membantu masyarakat, memberikan keperluan untuk pencegahan COVID-19. Tapi, kalau pakai dana haji, bukan hasil investasi, saya sangat tidak setuju,” katanya.

Lagi pula, hingga saat ini, Komisi VIII DPR RI belum memutuskan apakah penyelenggaraan haji tahun 2020 akan ditunda atau dilanjutkan.

Hal tersebut, Karena pemerintah arab Saudi hingga kini belum memutuskan akan membuka atau menutup pelaksanaan ibadah haji.

“Jangan sampai keputusan ditunda atau tidak pelaksanaan Haji tahun 2020 ini belum dibuat, dananya mau diarah-arahkan untuk tujuan tertentu, tanpa persetujuan dari pemilik dana. Ingat, umat Islam yang ingin berangkat haji itu tidak semuanya orang mampu, tapi mereka mengumpulkan sedikit demi sedikit, untuk berangkat haji, dengan cucuran keringat” tandasnya.

Diketahui, pengelolaan dana haji itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada UU ini disebutkan, Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan: a. Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. Rasionalitas dan efisisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan c. Manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam.

Adapun keuangan haji meliputi: a. Penerimaan yang meliputi: setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat Keuangan Haji, dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat: b. Pengeluaran (meliputi penyelenggaraan Ibadah Haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, dsb); dan c. Kekayaan.

Sebelumnya, Kementerian Agama akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Arab Saudi.

“Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI.

ADVERTISEMENT

Usulan ini muncul dari anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelangaraan haji tahun ini tertunda.

“Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19,” kata Nanang.

TAGS : Idah Syahidah Dana Haji Covid-19

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70443/Ini-Alasan-Golkar-Tolak-Wacana-Pengalihan-Dana-Haji-untuk-Penanganan-Covid-19/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

None Peduli Siapkan 1.000 APD untuk Tenaga Medis Makassar

Next Post

Ini Respon DPR Soal Program Kemendikbud `Belajar Bersama Lewat TVRI`

Related Posts

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM
News

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM
News

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

April 17, 2021
Next Post

Ini Respon DPR Soal Program Kemendikbud `Belajar Bersama Lewat TVRI`

Jumlah Pasien Positif Corona Meningkat Jadi 4.241 Orang

Pemerintah Optimistis Pasien Covid-19 Bisa Disembuhkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Piaggio Indonesia tebar program spesial Ramadhan

Piaggio Indonesia tebar program spesial Ramadhan

5 days ago
Lonjakan Kasus COVID-19 di India di Atas 200 Ribu Per Hari

Lonjakan Kasus COVID-19 di India di Atas 200 Ribu Per Hari

2 days ago
Netizen Tuding Megawati Jual TMII ke Tiongkok

Netizen Tuding Megawati Jual TMII ke Tiongkok

4 days ago
Pembukaan pameran Indonesia International Motor Show Hybrid 2021

Pembukaan pameran Indonesia International Motor Show Hybrid 2021

3 days ago
Huawei belum ingin produksi mobil swakemudi

Huawei belum ingin produksi mobil swakemudi

5 days ago
Kasus BLBI, Kerugian Negara Capai Seratusan Triliun

Kasus BLBI, Kerugian Negara Capai Seratusan Triliun

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

Mendag sebut Maret jadi Momentum Landasan Pacu Ekonomi Indonesia

Ratu Elizabeth dan Inggris Ucapkan Selamat Tinggal ke Pangeran Philip

Nasional Laporkan Pasien COVID-19 Sembuh Harian Hampir 6.000 Orang

Trending

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021

JawaPos.com–Ahli kesehatan Andreas Harry Lilisantoso yang juga anggota International Advance Research Asosiasi Alzheimer Internasional (AAICAD) menyarankan Vaksin...

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

April 17, 2021
Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

April 17, 2021
Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
  • Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi
  • Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank
  • Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa
  • Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!