Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta – Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich juga dituntut hukuman denda sebanyak Rp 600 juta serta subsider 6 bulan masa kurungan.
“Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, terdakwa tetap dalam tahanan dan denda 600 juta subsider 6 bulan,” ucap Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Fredrich, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Jaksa menilai Fredrich terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Setya Novanto saat itu telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Perbuatan Fredrich dinilai jaksa terbukti Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim pn tipikor memutuskan terdakwa bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama mencegah merintangi atau mengagalakan,” kata Jaksa Kresna.
Perbuatan Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selaku advokat, Fredrich juga diduga justru melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya yakni Setya Novanto.
“Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan,” ujar Jaksa Kresna.
Selain itu, Fredrich kerap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Atas perbuatan Fredrich selama persidangan, jaksa KPK menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Fredrich dari tuntutan maksimal yakni 12 tahun penjara.
“Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini,” tandas Jaksa Kresna.
Dalam perkara ini, Fredrich sebelumnya didakwa bersama salah seorang dokter yang betugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau telah merintangi penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang menjerat Novanto.
Baik Fredrich maupun Bimanesh disebut secara bersama-sama telah merekayasa supaya Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Padahal diketahui saat itu Setnov tengah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Jaksa KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35474/Ini-Alasan-Jaksa-KPK-Menuntut-Fredrich-di-Penjara–12-Tahun/