Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ini Alasan Jaksa KPK Menuntut Fredrich di Penjara 12 Tahun
    News

    Ini Alasan Jaksa KPK Menuntut Fredrich di Penjara 12 Tahun

    June 1, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ini Alasan Jaksa KPK Menuntut Fredrich di Penjara 12 Tahun

    Pengacara Fredrich Yunadi

    Jakarta – Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich juga dituntut hukuman denda sebanyak Rp 600 juta serta subsider 6 bulan masa kurungan.

    “Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, terdakwa tetap dalam tahanan dan denda 600 juta subsider 6 bulan,” ucap Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Fredrich, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).



    Jaksa menilai Fredrich terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

    Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. ‎Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. S‎etya Novanto saat itu telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Perbuatan Fredrich dinilai jaksa terbukti Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Baca juga :

    • Mantan Pengacara Setnov Dianggap Melakukan Perbuatan Tercela
    • Setya Novanto Mencicil Uang Korupsi e-KTP
    • Terkait Kasus Korupsi, Fredrich `Loby` Penyidik KPK

    “Menuntut agar majelis hakim pn tipikor memutuskan terdakwa bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama mencegah merintangi atau mengagalakan,” kata Jaksa Kresna.
    ‎
    Perbuatan Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selaku advokat, Fredrich juga diduga  justru melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya yakni Setya Novanto.

    “Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan,” ujar Jaksa Kresna.

    Selain itu, Fredrich kerap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Atas perbuatan Fredrich selama persidangan, jaksa KPK menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Fredrich dari tuntutan maksimal yakni 12 tahun penjara.

    “Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini,” tandas Jaksa Kresna.

    Dalam perkara ini, Fredrich sebelumnya didakwa bersama salah seorang dokter yang betugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau telah merintangi penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang menjerat Novanto.
    Baik Fredrich maupun Bimanesh disebut secara bersama-sama telah merekayasa supaya Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Padahal diketahui saat itu Setnov tengah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

    TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Jaksa KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35474/Ini-Alasan-Jaksa-KPK-Menuntut-Fredrich-di-Penjara–12-Tahun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeraih Nobel Iran Minta Pemimpin dan Jenderal Myanmar Diadili
    Next Article AS Jatuhi Sanksi Baru untuk Penjara Iran dan Ansar-e Hezbollah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.