Menteri Keuangan Sri Mulyani
Jakarta, Jurnas.com — Pemerintah sedang menyiapkan Omnibus Law untuk sektor keuangan. Kementerian Keuangan ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemerintah memang telah mengusulkan dalam urutan Prolegnas yang kami sampaikan untuk bidang ekonomi dan keuangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Rabu (22/01/2020).
RUU Omnibus Law untuk Sektor Keuangan, lanjut dia, merupakan salah satu yang paling diprioritaskan pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 di samping RUU Bea Meterai dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Adapun terkait unsur-unsur peraturan perundangan yang akan tercakup dalam Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih terus membahasnya.
“Kami masih membahas Omnibus Law-nya. Kami di dalam KSSK akan membentuk tim untuk secara bersama-sama merumuskan apa-apa yang akan kami tuangkan dalam Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut,” jelas Sri Mulyani yang juga merupakan Ketua KSSK.
Menurut dia, Omnibus Law Sektor Keuangan sangat penting untuk dapat menjaga sektor keuangan Indonesia dengan lebih baik ke depan.
“Kami masih membahas apa-apa yang kami anggap prioritas paling tinggi untuk terus menjaga sektor keuangan di Indonesia,” tandas Menkeu.
TAGS : Omnibus Law Sri Mulyani Keuangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66133/–Ini-Alasan-Sri-Mulyani-Godok-Omnibus-Law-Keuangan-/