Tuesday, May 24, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ini, Keputusan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK

September 24, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Ini, Keputusan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. Dugaan tersebut juga sudah masuk ke persidangan etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Pada Kamis (24/9), Dewas KPK pun membacakan putusannya. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. “Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean.

Oleh karena itu, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2. “Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Tumpak.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli. “Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan ayng tidak baik. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan,” kata anggota majelis Alberitna Ho.

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya. “Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih,” kata Firli.

Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020. Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja.

Helikopter itu disewa Rp 7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin. Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Firli merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut. “Terperiksa tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK,” kata Artidjo.

Namun, menurut Artidjo, Firli memohon maaf kepada majelis hakim atas perbuatannya tersebut. “Tapi terperiksa merasa tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja dengan baik. Terperiksa tidak berpikir bisa saja dilihat orang dan tidak merasa risih saat naik helikopter tapi kalau makan malam dan main golf mungkin saja,” kata Artidjo. (kmb/balipost)

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Banjir dan Tanah Longsor Landa Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar

Next Post

Banyak Masalah, 4 Zodiak Ini Diminta Mawas Diri Sampai Akhir September

Related Posts

Menko PMK Akan Masukkan Keluarga Rentan Miskin dalam PKH
News

Jadi Tuan Rumah GPDRR 2022, Ini Target Pemerintah Indonesia

May 24, 2022
Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU
News

Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU

May 24, 2022
Dua Kasus Infeksi Cacar Monyet Ditemukan di Kanada
News

Cacar Monyet Merebak, Kenali Gejalanya

May 24, 2022
Next Post
Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Banyak Masalah, 4 Zodiak Ini Diminta Mawas Diri Sampai Akhir September

Belanja APBN/APBD Diharapkan Dorong Pemulihan Jasa Konstruksi

Belanja APBN/APBD Diharapkan Dorong Pemulihan Jasa Konstruksi

Mobileye Israel rajut kemitraan “Robotaxi” dengan Al Habtoor UEA

Mobileye Israel rajut kemitraan "Robotaxi" dengan Al Habtoor UEA

Harley-Davidson stop produksi sepeda motor dan pengiriman dua minggu

Harley-Davidson stop produksi sepeda motor dan pengiriman dua minggu

May 20, 2022
Upaya Poltek KP Pangandaran Lahirkan Pengusaha Muda

Upaya Poltek KP Pangandaran Lahirkan Pengusaha Muda

May 23, 2022
Cerita Sukses UMKM BRI, Komunitas Usaha ‘Kampung Kue’ di Surabaya Ber-omzet Puluhan Juta – KRJOGJA

Cerita Sukses UMKM BRI, Komunitas Usaha ‘Kampung Kue’ di Surabaya Ber-omzet Puluhan Juta – KRJOGJA

May 22, 2022
Hyundai akan luncurkan SUV Palisade yang ditingkatkan di Korea Selatan

Hyundai akan luncurkan SUV Palisade yang ditingkatkan di Korea Selatan

May 20, 2022
Legislator PAN Soroti Anggaran Vaksin Covid-19 Sebesar Rp 6,9 Triliun

Legislator PAN Soroti Anggaran Vaksin Covid-19 Sebesar Rp 6,9 Triliun

May 23, 2022
IONIQ 5 dan CRETA dominasi pemesanan Hyundai selama IIMS 2022

Alasan IIMS 2023 digelar saat “lesunya” penjualan kendaraan

May 19, 2022
Mahindra akan pecah perusahaan menjadi tiga unit bisnis otomotif

Mahindra akan pecah perusahaan menjadi tiga unit bisnis otomotif

May 9, 2022
Nama Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Nama Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

May 23, 2022
Hasil Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Kembali Raih Opini WTM

Hasil Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Kembali Raih Opini WTM

April 28, 2022
Selama Lebaran, 13,5 Juta Warga Gunakan Kereta Komuter

Selama Lebaran, 13,5 Juta Warga Gunakan Kereta Komuter

May 14, 2022
Telkom Merupakan ‘Dream Job’ Para Pencari Kerja, BUMN Pertama yang Peroleh Sertifikasi Great Place to Work – KRJOGJA

Telkom Merupakan ‘Dream Job’ Para Pencari Kerja, BUMN Pertama yang Peroleh Sertifikasi Great Place to Work – KRJOGJA

May 15, 2022
Anggota DPR Sebut Saham Gojek Tokopedia Berpotensi Rugikan Negara

Anggota DPR Sebut Saham Gojek Tokopedia Berpotensi Rugikan Negara

May 23, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • All New Honda HR-V sudah dipesan 9.165 unit
  • Rahasia Skincare Natural Kulit Halus Beauty Influencer Tyna Kanna
  • Jadi Tuan Rumah GPDRR 2022, Ini Target Pemerintah Indonesia

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!