Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Inilah "Nominator" Kecipratan Uang e-KTP ala Dakwaan Setnov
    News

    Inilah "Nominator" Kecipratan Uang e-KTP ala Dakwaan Setnov

    December 13, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Inilah "Nominator" Kecipratan Uang e-KTP ala Dakwaan Setnov 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Inilah "Nominator" Kecipratan Uang e-KTP ala Dakwaan Setnov

    Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)

    Jakarta – Terdakwa Setya Novanto tak hanya didakwa menguntungkan diri sendiri berupa USD 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille seri RM senilai USD 135.000 terkait proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga juga menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

    Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Di antara pihak yang diuntungkan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011-2013 itu adalah Ade Komarudin dan M Jafar Hapsah.

    Ade Komarudin alias Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu, sementara M. Jafar Hafsah senilai USD 100 ribu.‎ Nama Akom sendiri sebelumnya telah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.‎

    “(Terdakwa Setya Novanto melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni) Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah,” ucap jaksa KPK Irene Putrie dalam persidangan.

    Selain itu, Novanto juga disebut menguntungkan sejumlah anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai 2014. Namun, tak dirinci siapa saja para politikus yang turut kecipratan. “Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai dengan 2014,” ujar jaksa Irene.

    Berikut nama-nama yang diperkaya dari proyek e-KTP sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan terdakwa Setya Novanto:

    1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri,Irman sebesar Rp 2,3 miliar, USD 877,700, dan SGD 6 ribu
    2. Mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto sejumlah USD 3,473,830
    3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 2,5 ratus ribu dan Rp 1,186 miliar
    4. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia
    5. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
    6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
    7. 6 anggota panitia lelang, masing-masing Rp 10 juta
    8. Johanes Marliem sejumlah USD 14,880 juta dan Rp 25 miliar
    9. Miryam S. Haryani sejumlah USD 1,2 juta
    10. Markus Nari sejumlah USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar
    11. Ade Komarudin sejumlah USD 100 ribu
    12. M. Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu
    13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar
    14. Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu dan Rp 10 juta
    15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
    16. Anggota Tim Fatmawati (bentukan Andi Narogong), Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Sipriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
    17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
    18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar
    19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta
    20.  Charles Sutanto Ekapradja sebesar USD 800 ribu
    21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260,00
    22. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102,00
    23. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00
    24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122,00
    25. PT LEN Industri sejumlah Rp 3,415,470,749,00
    26. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362,00
    27.  PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar

    “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39,” papar  jaksa Irene.‎

    TAGS : e-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26269/Inilah-Nominator-Kecipratan-Uang-e-KTP-ala-Dakwaan-Setnov/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorsel Dukung Rencana AS Temui Korut
    Next Article "Gimana Mas Ganjar, Soal e-KTP Itu Sudah Beres"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.